Gondol Uang Rp70 Juta dari Minimarket, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi di Jakpus
Kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan pemeriksaan tersangka.
Senin, 19 Mei 2025 | 11:01 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta – Komplotan pencuri ditangkap polisi usai menggasak uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku sebanyak dua orang berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Bekasi
Nekat Curi Kopi di Kebun Warga, Pria Ini Dibekuk Polisi di Garut
Sebanyak Empat Wanita Komplotan Pencuri Ditangkap Polisi di Kediri
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Sapi di Lumajang
“Pelaku yang ditangkap, antara lain Danar Fauzan Supandi (25) yang berperan sebagai eksekutor, lalu Tazul Arifin (25) yang memantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) selaku otak pelaku kejahatan,” terangnya dikutip, Senin.
Ade menyebut penangkapan berawal dari adanya laporan terkait perampokan toko yang menggunakan senjata api. Lalu, Tim Operasional melakukan penyelidikan berupa cek kejadian tempat perkara (TKP), pengamatan kamera pengawas (CCTV), wawancara saksi-saksi, dan analisis IT.
“Dari serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk berupa ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Kemudian pada Sabtu (17/5) pukul 01.30 WIB tim berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah rekaman CCTV di TKP, satu buah hoodie (kaos bertudung) warna hitam milik tersangka Danar, satu pasang sepatu hitam milik Danar, satu buah tas ransel hijau biru.
“Lalu, satu buah seragam minimarket, satu buah ponsel milik Danar, satu buah ponsel warna biru milik tersangka Tazul, satu buah ponsel merah milik tersangka Yusup, uang tunai Rp30.250.000 yang merupakan hasil kejahatan, dan satu pucuk senjata mainan,” katanya.
Hingga saat ini, Kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” tukasnya.
***tags: #pencuri #minimarket #jakarta pusat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025

Gus Yasin Tanggapi Soal Namanya Masuk dalam Bursa Calon Ketum PPP
19 Juli 2025