Sebanyak Enam WNI Ditangkap Kepolisian Saudi atas Dugaan Promosi Dam Ilegal

Keenam WNI itu sudah dibebaskan karena bukti belum mencukupi.

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:10 WIB - Internasional
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Makkah - Sebanyak enam warga negara Indonesia (WNIditangkap kepolisian di Madinah, Arab Saudi, atas dugaan promosi pembayaran dam ilegal. Mereka yang ditangkap yakni dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan saat mendapati laporan tersebut, KJRI langsung bergerak dan bertemu dengan enam WNI itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.

BERITA TERKAIT:
Dievakuasi dari Iran, Belasan WNI Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
PPI Dunia Kutuk Kekerasan Bersenjata dalam Konflik Iran-Israel
WNI Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Buntut Serangan Israel ke Iran
WNI di LA Diimbau Perhatikan Keamanan di Tengah Protes Razia Imigrasi
Satu WNI Meninggal Dunia akibat Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya Hadyu," ujar Yusron dikutip, Selasa.

Mahasiswa yang ditangkap, kata dia, dianggap menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara, empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.

"Jadi ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang," katanya.

Kemudian soal empat orang mukimin, menurut dia, pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu.

Menurut Yusron, keenam WNI itu sudah dibebaskan karena bukti belum mencukupi.

"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ujarnya.

Yusron menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Ia berharap jamaah calon haji Indonesia mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

KJRI juga mengimbau WNI untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah, sebab pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.

"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jamaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," kata dia.

***

tags: #wni #arab saudi #ditangkap #dam

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI