Pria Ini Ditangkap terkait Kasus Pelecehan Seksual hingga Penjambretan

Pelaku VAP merupakan residivis kasus yang sama tahun 2022.

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:32 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Denpasar - Seorang pria bernama Viktorius Ariano Pukul (25) ditangkap polisi terkait kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Jalan Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Komisaris Polisi Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial GP (19) tersebut juga melakukan tindak pidana lain seperti pencurian, penganiayaan dan perjudian.

BERITA TERKAIT:
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Pria Ini Ditangkap terkait Kasus Pelecehan Seksual hingga Penjambretan
Seorang Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Sambung
Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Kota Malang Bertambah
Oknum Polisi di Tangerang Selatan Ditangkap terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 289 KUHP (percabulan) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Laorens dikutip, Selasa.

Motifnya pelaku ingin menguasai barang milik korban, lalu uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online.

Laorens menjelaskan pelaku ditangkap pada Sabtu 17 Mei 2025 di Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali atas laporan pencurian dengan kekerasan serta melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial GP pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 05.30 Wita bertempat di Jalan Kampus Universitas Udayana Jimbaran.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana serupa terhadap tiga orang korban lainnya.

Totalnya ada empat korban satu WNA asal Rusia dan tiga warga negara Indonesia bahkan ada satu orang korban masih di bawah umur. Semua korban merupakan perempuan.

Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku VAP berpura-pura menawarkan diri sebagai tukang ojek, merampas barang korban hingga melakukan penganiayaan serta pelecehan seksual.

"Modusnya sama (pelaku) mengambil barang dan sempat melakukan pelecehan, tetapi ada yang tidak sempat mengambil handphone karena ada perlawanan," kata Laorens.

Menurut keterangan polisi, VAP sering melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari di tempat-tempat sepi di seputaran Uluwatu, Jimbaran dan Nusa Dua. Pelaku mengincar perempuan yang bepergian sendirian.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan orang yang menjadi korban perilaku VAP, mengingat di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan banyak laporan terkait dengan jambret dan kekerasan.

"Setelah dilakukan interogasi, ini pelaku rupanya telah melakukan beberapa perbuatan yang sama dengan modus yang sama mengambil barang korban dan menganiaya," katanya.

Laorens menambahkan, pelaku VAP merupakan residivis kasus yang sama tahun 2022. Dia divonis dua tahun penjara dan dijebloskan ke Lapas Kupang, Nusa Tenggara Timur.

***

tags: #pelecehan seksual #bali #mahasiswi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI