Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Jaktim

Pelaku MR melalukan aksi pencurian motor di Kampung Rawa Badung.

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:03 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak sembilan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) ditangkap polisi di beberapa titik wilayah Cakung, Jakarta Timur, selama April hingga Mei 2025.

 Kapolsek Cakung AKP Komang Karisma menerangkan, sembilan pelaku yang ditangkap, yakni MR, AS, AA, FA, M, AR, DR, PG, dan ARA. Penangkapan sembilan pelaku tersebut berdasarkan laporan warga Cakung yang kehilangan kendaraannya.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Curanmor di Surabaya
Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersajam di Jakbar
Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ini Ditembak Polisi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Subang
Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor "Didor" Polisi di Lumajang

“Pelaku MR melalukan aksi pencurian motor di Kampung Rawa Badung (Jatinegara), AS di Kampung Pedurenan (Cakung), AA di Jalan Krama Yudha (Cakung), dan FA di Jalan Pengarengan (Jatinegara),” terangnya dikutip, Selasa.

Lalu, pelaku M mencuri di Jalan Mutiara Raya (Pulogebang), AR di Jalan Komarudin Lama (Penggilingan), DR di Jalan Sedayu City (Cakung Barat), PG di Kampung Tambun Selatan (Cakung Timur), dan ARA di minimarket Pulogebang Permai (Pulogebang).

"Terdapat 11 tersangka, kebetulan yang ada di tahanan Polsek Cakung ada sembilan, dua lainnya ada di luar. Yang satu sedang diserahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena dalam proses pemeriksaan dari dokter psikologi dan satu di Dinas Sosial karena anak berhadapan dengan hukum (ABH)," jelas Komang.

Barang bukti berupa motor hasil pencurian di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Hingga saat ini, Polsek Cakung terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan gelar penetapan tersangka agar kasus bisa lebih jelas.

Barang bukti yang disita berupa tujuh unit sepeda motor, kunci letter T dan pembuka kunci magnet yang digunakan pelaku, ponsel pelaku, dan pakaian.

"Kami sudah amankan pelaku, kami tahan, dan kami terus melakukan pemeriksaan saksi ataupun tersangka. Sedangkan barang bukti sudah kami sita," ucap Komang.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana paling lama tujuh tahun.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk bisa memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan memberikan kunci tambahan agar terhindar dari aksi pencurian.

***

tags: #curanmor #jaktim #cakung

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI