Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Satu Pelaku Jambret di Genuk, Satu Orang Buron
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dari korban warga Gebuk.
Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – Aksi cepat ditunjukan oleh Resmob Polrestabes Semarang membuahkan hasil. Pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, satu dari dua pelaku jambret sadis yang meresahkan warga berhasil ditangkap di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Pelaku diketahui bernama ADC (20), warga Mranggen, Demak. Sementara seorang rekannya, MR alias Copet (30), masih dalam dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
BERITA TERKAIT:
Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Satu Pelaku Jambret di Genuk, Satu Orang Buron
Berikut Identitas Polisi Penembak Mati Siswa di Semarang dan Nasibnya Kini
Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Bullying Mahasiswi PPDS UndipĀ
Polrestabes Semarang Tangkap Mantan Kades Bedono Demak terkait Penerbitan Letter C Terdampak Tol
Konten Kreator di Semarang Dilaporkan karena Bikin Konten Rumah Horor tanpa Izin Pemilik
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dari korban warga Gebuk yang melaporkan kejadian jambret tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, yang terjadi di Jalan Woltermonginsidi, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban bernama Ibu Sri (38), warga Karangroto, Genuk, mengalami penjambretan saat hendak berangkat berjualan ke Pasar Gayamsari. Saat melintas di TKP, korban dibuntuti dua pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda PCX merah.
Salah satu pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga putus, menyebabkan korban hampir terjatuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban.
Kasat Reskrim Polrestabed Semarang AKBP Andika Darma Sena menjelaskan tentang kerugian akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah tas selempang warna biru navy berisi uang tunai Rp5 juta, dompet berisi KTP, STNK, ATM, dan satu unit handphone.
"Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,5 juta," katanya, Selasa (20/5).
Tak berhenti di satu lokasi, kedua pelaku diketahui juga melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan lain yang sedang menyapu halaman rumah di Kelurahan Sembungharjo, Genuk. Dalam aksi kedua ini, kalung korban berhasil dirampas.
“Untuk kasus yang jambret kalung sedang kami dalami, siapa korbanya dan kapan tepatnya kejadianya,” terang Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka Ardian (ADC), polisi mengamankan barang bukti berupa dosbook HP Redmi C53 milik korban dan tas selempang warna biru navy dengan tali terputus . Saat ini, petugas masih memburu pelaku lainnya yang diduga kuat merupakan residivis dan kerap beraksi di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
***tags: #polrestabes semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025