Viral Tawuran Remaja Putri di Semarang: Polisi Ungkap Identitas Tiga Pelaku
Peristiwa yang berlangsung pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB
Selasa, 20 Mei 2025 | 20:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Aksi tawuran melibatkan remaja putri di Kota Semarang, Jawa Tengah yang sempat menggegerkan media sosial, khususnya Instagram, kini mulai teridentifikasi. Kepolisian berhasil mengungkap identitas para pelaku serta motif di balik bentrok yang terjadi di kawasan Semarang Utara tersebut.
Peristiwa yang berlangsung pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kokrosono Raya, Kel Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, terekam dalam sebuah video dan tersebar luas di sosial media. Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat sekelompok remaja perempuan terlibat dalam perkelahian yang disinyalir telah direncanakan sebelumnya.
BERITA TERKAIT:
Polrestabes Semarang Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam Musrenbang Polri 2025
Polrestabes Semarang Gelar Doa Bersama Jelang HUT Bhayangkara
Jelang HUT Bhayangkara, Polrestabes Semarang Gelar Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol
Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang, Polisi: Pelaku Bayar Rp 600 Ribu, Kecewa “Layanan” Korban
Pengeroyokan Berujung Maut di Kaligarang Semarang, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Polrestabes Semarang mencatat bahwa tawuran tersebut melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Kedua kelompok ini menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung (DM) di Instagram.
“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” ungkap Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi, Selasa (20/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga remaja putri sebagai tersangka atas aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum. Mereka adalah: C.V.B.S. (18), A.P.S. (19), W.S. (15).
Selain itu, aparat juga mengamankan DP (15), seorang remaja laki-laki yang turut berada di lokasi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kuning. Dhani kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasihumas Polrestabes Semarang menyampaikan bahwa motif utama dari aksi kekerasan ini adalah mencari jati diri serta bentuk adu gengsi antar kelompok remaja.
“Ini adalah tantangan terbuka yang berujung bentrok fisik. Sangat disayangkan, terlebih dilakukan oleh kalangan remaja dan melibatkan perempuan,” terang dia.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tawuran serta satu buah clurit sebagai barang bukti kepemilikan senjata tajam ilegal.
***tags: #polrestabes semarang #tawuran putri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kemenkum Jateng Ikuti Rakor Penguatan Peran dan Kewenangan di Daerah
25 Juni 2025

DWP Kemensos Salurkan ATENSI untuk Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas
25 Juni 2025

Iran Siap Atasi Perselisihan dengan AS dalam Kerangka Internasional
25 Juni 2025

Zaimatul Afifah, Mahasiswi PBSI UPGRIS Finalis Duta Bahasa Jawa Tengah
25 Juni 2025

Kemensos Pastikan Bansos Gagal Salur Terus Berkurang
25 Juni 2025

Iran Ingin Perkuat Hubungan dengan Qatar Usai Serangan ke Pangkalan AS
25 Juni 2025

Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan Tuban
25 Juni 2025

Qatar Airways Kembali Terbang Usai Wilayah Udara Dibuka
25 Juni 2025