Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah

Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS.

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:56 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Makkah - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan DAM/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar DAM di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar DAM di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

BERITA TERKAIT:
PPIH Arab Saudi Tegaskan Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci Hanya Lewat Adahi
Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah
Sebanyak 863 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas
Sebanyak 383 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas
Puluhan Ribu Kantong Daging DAM Jemaah Haji Indonesia Siap Dikirim ke Tanah Air

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025)..

“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan DAM/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar DAM/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 2025.

jemaah haji dapat melakukan pembayaran DAM/Hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

“Setelah membayar DAM, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan Baznas +62 811-8882-1818,” tandasnya.

***

tags: #dam #jemaah haji #baznas #makkah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI