Terungkap! Anggota GRIB Jaya di Semarang Diupahi Rp 1,7 Juta untuk Rusak Aset KAI

mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:29 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, SemarangPenanganan kasus perusakan aset milik PT KAI Daop 4 Semarang di Kota Semarang, Jawa Tengah terus bergulir. Terbaru, polisi telah menangkap empat perusak yang merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

Empat perusak itu yakni masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka merusak rumah enam Perusahaan milik KAI.

BERITA TERKAIT:
Bentuk Pemuda Terdidik, Polda Jateng Gelar “Street Boxing Event”
Polda Jateng Tangkap 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rokok di Toko Kelontong dan Minimarket
Berawal dari Lowongan Kerja, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Demak
Polwan dari Magelang Kota dan Batang Raih Juara Lomba Public Speaking
Polda Jateng Lanjutkan Semangat Bhayangkara dengan Bakti Kesehatan dan Sosial untuk Masyarakat

Belakangan diketahui, perusak mendapat upah Rp 1,7 Juta untuk merusak aset KAI. Usai merusak, peralatan pagar KAI dicuri dan digunakan untuk membangun Posko GRIB Jaya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E.

“E ini putra dari mantan penghuni di rumah Perusahaan, saat ini sedang dalam pencarian” katanya, saat jumpa pers, pada Kamis 22 Mei 2025.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp. 1,7 juta.

“E mengorder beberapa pimpinan anak cabang GRIB untuk merusak pagar KAI. Mereka mendapat upah Rp 1,7 juta,” ucapnya.

Terdapat sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI.

“Mereka merusak pagar yang dibuat KAI, seperti seng dan besi. Lalu hasil bongkaran diangkut ke Mijen paKAI pick up untuk membangun posko,” bebernya.

Sebagai bukti, polisi telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

***

tags: #polda jateng #semarang #kai #aset #grib jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI