Tidak Digaji Tiga Bulan, Seorang Karyawan Nekat Curi Motor Perusahaan

Empat motor itu hilang lantaran kendaraannya dibawa dengan cara membawanya satu persatu.

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:50 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang karyawan wanita berinisial T (21) nekat mencuri empat sepeda motor dan telepon seluler milik kantor tempat dia bekerja di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase menerangkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya lantaran belum digaji selama tiga bulan.

BERITA TERKAIT:
Polisi Kembalikan Sepeda Motor Curian Milik Warga Tegalwaru Purwakarta
Tidak Digaji Tiga Bulan, Seorang Karyawan Nekat Curi Motor Perusahaan
Empat Orang Tewas dalam Kecelakaan Kereta vs Motor di Magetan
Sakit Hati, Pria di Bogor Nekat Bawa Kabur Motor Majikannya
Nyamar Jadi Tukang Buah, Seorang Pencuri Gasak Sepeda Motor Milik Warga di Bekasi

"Kami menangkap pelaku T yang bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi," katanyanya, Kamis.

Dijelaskan Febriman, peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/4) pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan pencurian empat sepeda motor dan 10 telepon seluler (ponsel) kantor di tempatnya bekerja.

"Karena memang ada tunggakan mungkin gaji yang belum diselesaikan, beberapa bulan, sehingga merasa kecewa, mungkin kesal, akhirnya barang yang ada di situ diamankan," ujarnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku meninggalkan kamar kost-nya pada hari yang sama.

Setelah beberapa lama pelaku meninggalkan lokasi, ibu kost pelaku mencium bau busuk di kamar yang ditinggal.

Ternyata saat dicek, kamar tersebut terlihat berantakan. Kemudian, empat unit sepeda motor yang terparkir di kost tersebut juga hilang dicuri pelaku.

Empat motor itu hilang lantaran kendaraannya dibawa dengan cara membawanya satu persatu. Lalu pelaku menjual kepada setiap orang yang ditemui secara acak.

"Menurut keterangan tersangka T, dia mendorong motor itu kemudian dijual. Ada yang bertemu dengan tersangka langsung," katanya.

Atas kejadian itu, pelaku dilaporkan Polsek Cilandak untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan memeriksa sejumlah saksi dan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Hasilnya pelaku ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

***

tags: #sepeda motor #pencurian

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI