Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka, Menkomdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data

Meutya menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu.

Jumat, 23 Mei 2025 | 05:36 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan komitmennya untuk mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
 
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” kata Meutya.

BERITA TERKAIT:
Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka, Menkomdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
Cegah Judol Meluas, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital
Komdigi Tutup Dua Akun Telegram karena Promosikan Judol
Kemkomdigi Terus Gencarkan Pemberantasan Judol
Wamen Komunikasi dan Digital Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Transformasi Digital

Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Ia menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

***

tags: #kementerian komunikasi dan digital #meutya hafid #pusat data nasional #menteri komunikasi dan digital

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI