Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM menunjukkan barang bakti narkoba yang diedarkan pelaku. Foto :  emhaka putra/kuasakata.com

Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM menunjukkan barang bakti narkoba yang diedarkan pelaku. Foto : emhaka putra/kuasakata.com

Sat Resnarkoba Polres Wonosobo Sita Narkoba 140,4 Gram Jenis Sabu dan 1,8 Gram Inex

Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.

Jumat, 23 Mei 2025 | 17:32 WIB - Ragam
Penulis: Emhaka . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Wonosobo- Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat.  KaPolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, SH MH, mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka yang terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan inex.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo,” ujar AKBP Kasim. 

BERITA TERKAIT:
Bhayangkara Peduli, Polres Wonosobo Bagi-Bagi Sembako pada Warga Kurang Mampu
Semarakan HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Wonosobo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Driver Ojol
Sat Resnarkoba Polres Wonosobo Sita Narkoba 140,4 Gram Jenis Sabu dan 1,8 Gram Inex
Kapolres Wonosobo Ajak Berbagai Komunitas Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2
Ciptakan Kamtibmas, Polres Wonosobo Gelar Operasi Aksi Premanisme dan Kenakalan Remaja

Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, RD (26), di rumah kontrakannya di daerah Wonosobo.

"Dari tangan RD polisi menyita 100 paket sabu dengan total berat bruto 140,1 gram, serta paket inex dengan berat bruto 1,8 gram," ungkapnya. 

Petugas juga menemukan peralatan pendukung, mulai dari timbangan digital, pipet kaca, hingga alat hisap sabu/bong, serta satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Menurut keterangan tersangka, transaksi sabu tersebut dilakukan oleh RD melalui aplikasi percakapan bernama Zangi, setelah mendapatkan alamat pengiriman sabu RD mengajak tersangka lain F(30). 

"F diajak untuk mengambil sabu tersebut dan setelah barang diterima, RD bersama dengan F memecah sabu menjadi beberapa paket untuk rencana akan diedarkan di wilayah Wonosobo dan Temanggung," katanya.

20 Tahun
tersangka F ditangkap di tempat yang sama, bersama barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk koordinasi dengan RD.

“Mereka menggunakan metode komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan,” ungkap AKP Teguh Sukosso.

Satu minggu setelah penangkapan RD dan F, pada Senin, 12 Mei 2025, petugas kembali menangkap satu orang tersangka pengguna narkoba berinisial MA (30), di sebuah kamar kost di wilayah Wonosobo.
 
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua paket sabu kecil dengan berat bruto 0,3 gram yang disembunyikan di dalam potongan sedotan, serta alat hisap/bong yang dirakit dari botol plastik bekas minuman kemasan.

Selain itu, turut disita satu unit ponsel dan korek api gas. Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan MaPolres Wonosobo.

RD dan F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Sementara MA dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp 8 miliar.

Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.

"Kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres AKBP Kasim Akbar.

***

tags: #polres wonosobo #satuan reserse narkoba #narkotika #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI