Lakukan Pemerasan Modus Tagih Hutang, Lima Pria Ini Diringkus Polisi

Para pelaku kerap melakukan praktek penagihan utang disertai unsur kekerasan dan intimidasi.

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:40 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak lima orang ditangkap polisi terkait kasus pemerasan berkedok menagih utang di dua wilayah yaitu Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Kelima pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan itu setelah mendapat laporan pada Maret lalu di dua lokasi.

BERITA TERKAIT:
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Sebanyak 17 Orang Ditangkap Polisi terkait Penguasaan Tanah BMKG
Lakukan Pemerasan Modus Tagih Hutang, Lima Pria Ini Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan terhadap Ibu Desainer Didiet Maulana di Tangerang
Masyarakat Diimbau Tak Sebarkan Video ‘Fantasi Sedarah’, Bisa Dipidana

“Dua lokasi tersebut, yakni wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” terangnya dikutip, Sabtu.

Dijelaskan Abdur Rahim, para pelaku kerap melakukan praktek penagihan utang disertai unsur kekerasan dan intimidasi.

"Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian," katanya.

Namun Abdur Rahim belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi peristiwa dan inisial para pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.

"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.

"Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas," katanya.

***

tags: #polda metro jaya #pemerasan #premanisme #tagih hutang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI