Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang
Barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna biru juga telah diamankan
Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mijen. Dua pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mijen, Polrestabes Semarang, Kompol Sutowo, S.H. mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Ahmad Sobiin (31), warga Ngadirgo, Kecamatan Mijen, diduga dikeroyok dua pria saat hendak memarkir sepeda motornya di depan rumah seorang saksi.
BERITA TERKAIT:
Polrestabes Semarang Gelar Doa Bersama Jelang HUT Bhayangkara
Jelang HUT Bhayangkara, Polrestabes Semarang Gelar Bakti Kesehatan untuk Driver Ojol
Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang, Polisi: Pelaku Bayar Rp 600 Ribu, Kecewa “Layanan” Korban
Pengeroyokan Berujung Maut di Kaligarang Semarang, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Pria asal Bongsari Semarang Diamankan Polisi usai Sabet Korbannya Pakai Pisau Sangkur
“Pelapor sempat tidak sadarkan diri akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku. Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Sutowo kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Kedua pelaku berinisial RR (30) dan AS (24) diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/5/2025), berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari mengantar anak ke sekolah. Saat hendak menstandarkan sepeda motor di depan rumah saksi, dua pria yang dikenalnya langsung menghampiri dan melakukan pemukulan serta tendangan secara brutal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri dan bawah mata, serta sejumlah luka lainnya di kepala, mata, bahu, dan kaki. Korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Tugurejo, Semarang.
Barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna biru juga telah diamankan dari lokasi kejadian. Kompol Sutowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.
“Untuk motif saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik,” tambahnya.
Kasus ini untuk sementa disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
***tags: #polrestabes semarang #pengeroyokan #mijen
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025