Polisi Tangkap Dua Pria terkait Pengeroyokan di Mijen Semarang

Barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna biru juga telah diamankan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mijen, Kota Semarang, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mijen. Dua pria yang diduga sebagai pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mijen, Polrestabes Semarang, Kompol Sutowo, S.H. mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 3 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Ahmad Sobiin (31), warga Ngadirgo, Kecamatan Mijen, diduga dikeroyok dua pria saat hendak memarkir sepeda motornya di depan rumah seorang saksi.

BERITA TERKAIT:
Polrestabes Semarang Hadirkan Fitur “Obvit Pariwisata” di Aplikasi Libas
Bantu Pengendara Terdampak Banjir di Genuk, Polrestabes Semarang Dirikan Bengkel Lapangan
Polisi Imbau Warga Semarang Waspada Potensi Hujan Susulan
Banjir di Kaligawe Semarang, Polisi Evakuasi Warga-Bagikan Makan kepada Pengendara
Kapolda Jateng Tinjau Fasilitas SPPG Polrestabes Semarang

“Pelapor sempat tidak sadarkan diri akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku. Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kompol Sutowo kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Kedua pelaku berinisial RR (30) dan AS (24) diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/5/2025), berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya pulang dari mengantar anak ke sekolah. Saat hendak menstandarkan sepeda motor di depan rumah saksi, dua pria yang dikenalnya langsung menghampiri dan melakukan pemukulan serta tendangan secara brutal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri dan bawah mata, serta sejumlah luka lainnya di kepala, mata, bahu, dan kaki. Korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Tugurejo, Semarang.

Barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna biru juga telah diamankan dari lokasi kejadian. Kompol Sutowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

“Untuk motif saat ini masih dalam pendalaman oleh penyidik,” tambahnya.

Kasus ini untuk sementa disangkakan  Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

***

tags: #polrestabes semarang #pengeroyokan #mijen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI