Kepergok akan Tawuran, Belasan Remaja Bersajam Diamankan Polisi di Gambir

Polisi juga menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Minggu, 25 Mei 2025 | 20:07 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 12 remaja diamankan polisi lantaran kedapatan membawa senjata celurit yang diduga akan dipakai untuk tawuran di Jalan Hayam Wuruk, gambir, Minggu dini hari. Belasan remaja yang ditangkap terdiri atas pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, mereka yang ditangkap masing-masing berinisial  A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30).

BERITA TERKAIT:
Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
Tewaskan Satu Orang, Dua Pelaku Tawuran di Ciracas Diringkus Polisi
Tawuran di Ciracas Jaktim Tewaskan Satu Orang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sembilan Remaja Diamankan Polisi Terkait Tawuran di Kramat Raya Jakpus
Sebanyak 10 Orang Diamankan terkait Kasus Tawuran Geng Remaja di Yogyakarta

“Selain menangkap sejumlah remaja, kami juga menyita delapan bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” terangnya, Minggu.

Adapun para remaja ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

***

tags: #tawuran #gambir #senjata tajam

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI