MUI Minta Aparat Ambil Langkah Tegas Kasus Ayam Goreng Widuran Solo
Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal.
Senin, 26 Mei 2025 | 14:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menanggapi kasus ayam goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang ternyata makanan non halal karena mengandung babi pada kremesannya sejak 52 tahun jualan. Padahal, pada spanduk di depannya terdapat tulisan halal. Dari pengakuan pelanggan, pemiliknya juga mengaku jika ayamnya halal.
Ni'am meminta aparat pemerintah melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut. Prof Ni'am menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.
BERITA TERKAIT:
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg
Pemuka Agama Didorong untuk Berperan Bangun Kesadaran Ekologis
MUI Angkat Bicara soal Maraknya Kabar Prostitusi di IKN
MUI Undang Pebisnis Sound Horeg Bahas Fatwa
MUI Minta Pemerintah dan Kepolisian Atasi Fenomena "Sound Horeg"
"Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai," kata Prof Ni'am dalam keterangannya kepada MUIDigital, Senin (26/5/2025).
Prof Ni'am mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah baik secara administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi kota Solo.
Dia mengingatkan apabila tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak citra Kota Solo yang religius dan inklusif. Menurutnya, kasus Ayam Widuran menjadi contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi kota Solo.
"Merugikan pelaku usaha kota Solo, bisa merusak kepercayaan publik kepada seluruh kota Solo, berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram, hukumnya seperti bangkai.
"Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi," tegasnya.
Prof Ni'am mengingatkan bahwa pemastian halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya.
"Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Prof Ni'am menerangkan kasus ayam goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.
"Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya," jelasnya.
***tags: #mui #ayam goreng #widuran #solo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Klasemen Leg Kedua SEA V League: Indonesia Masih di Puncak
20 Juli 2025

Liverpool Dikabarkan Capai Kesepakatan untuk Rekrut Hugo Ekitike
20 Juli 2025

Habib Ja’far Sebut 'Ngaji Soccer' MAS Dakwah Bil Hikmah Kreatif
20 Juli 2025

Densus 88 Tangkap Warga Terduga Teroris di Tolitoli
20 Juli 2025

Pesantren dan Kurikulum Cinta Dinilai Bisa Jadi Solusi Pembentukan Karakter Anak
20 Juli 2025

Cari berkah di Bulan Sura, Warga Desa Jambu Timur Krayahan Bubur Sura
20 Juli 2025

Heritage Colour Fun Run 2025 di Rest Area Banjaratma Brebes Berlangsung Meriah
20 Juli 2025

Sragen Dinilai Siap Jadi Rujukan Nasional
20 Juli 2025

Kalahkan Pedro Acosta, Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Ceko
20 Juli 2025

Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Sumarno: Perekonomian Meningkat
20 Juli 2025