Dua Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran Bersenjata di Gayamsari Semarang
Kedua pelaku diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian.
Senin, 26 Mei 2025 | 15:20 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua remaja pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Gayamsari, Semarang. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tambak Dalam Raya, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari.
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi membenarkan penangkapan tersebut.
BERITA TERKAIT:
Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
Tewaskan Satu Orang, Dua Pelaku Tawuran di Ciracas Diringkus Polisi
Tawuran di Ciracas Jaktim Tewaskan Satu Orang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sembilan Remaja Diamankan Polisi Terkait Tawuran di Kramat Raya Jakpus
Sebanyak 10 Orang Diamankan terkait Kasus Tawuran Geng Remaja di Yogyakarta
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pemuda yang tanpa hak membawa senjata tajam. Mereka diduga akan melakukan aksi tawuran bersama kelompoknya,” ujar Kompol Agung.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Al Fikri Dwi Wicaksono alias Bolot (22), warga Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, dan Andre Wijaksono alias Sego (19), warga Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Kompol Agung menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di lokasi kejadian.
“Mendapat informasi tersebut, personel kepolisian bersama Ketua RT setempat segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa satu bilah celurit sepanjang 1 meter dan satu bilah corbek sepanjang 1,2 meter,” jelasnya.
Kedua pelaku diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian sekitar pukul 04.30 WIB dan saat ini telah diamankan di Polrestabes Semarang guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang dibawa para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
***tags: #tawuran # polrestabes semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Klasemen Leg Kedua SEA V League: Indonesia Masih di Puncak
20 Juli 2025

Liverpool Dikabarkan Capai Kesepakatan untuk Rekrut Hugo Ekitike
20 Juli 2025

Habib Ja’far Sebut 'Ngaji Soccer' MAS Dakwah Bil Hikmah Kreatif
20 Juli 2025

Densus 88 Tangkap Warga Terduga Teroris di Tolitoli
20 Juli 2025

Pesantren dan Kurikulum Cinta Dinilai Bisa Jadi Solusi Pembentukan Karakter Anak
20 Juli 2025

Cari berkah di Bulan Sura, Warga Desa Jambu Timur Krayahan Bubur Sura
20 Juli 2025

Heritage Colour Fun Run 2025 di Rest Area Banjaratma Brebes Berlangsung Meriah
20 Juli 2025

Sragen Dinilai Siap Jadi Rujukan Nasional
20 Juli 2025

Kalahkan Pedro Acosta, Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Ceko
20 Juli 2025

Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Sumarno: Perekonomian Meningkat
20 Juli 2025