Kantor Imigrasi Jakbar Tangkap Operator Biro Pencari Jodoh asal Tiongkok
Petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan.
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak lima WNA asal Tiongkok ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Yang bersangkutan ditangkap terkait kasus biro pencari jodoh di wilayah Jakarta.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja, para pelaku berpura-pura mencari perempuan Indonesia untuk meyakinkan calon pelanggan mereka di Tiongkok yang menggunakan jasa biro itu untuk mencari jodoh.
BERITA TERKAIT:
Dua WNA Diduga Hipnotis Kasir Kedai Kuliner di Jaksel
Perampok di Kuta Sasar WNA Ukraina, Polisi Buru Pelaku
Sebanyak Tiga WNA Australia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Bali
Polisi Usut Kasus Penembakan WNA Australia di Badung, 17 Selongsong Peluru di TKP
Satu WNA Australia Tewas Ditembak OTK di Badung
"Kita berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan lima Warga Negara Tiongkok, dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Tamansari, Jakarta Barat," terangnya dikutip, Senin.
Dijelaskan Pamuji, pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa (6/5) lalu di sebuah hotel di wilayah Tamansari.
Petugas mendapati dua pria WNA asal Tiongkok yang mencurigakan. "Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat menunjukkannya," ujar Pamuji.
Lantas petugas mendampingi WNA bersangkutan ke kediamannya untuk mengambil paspor dan saat itu ditemukan
satu WNA lainnya.
"Tiga WN Tiongkok yang berinisial ZL, WW dan LF itu kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa," kata Pamuji.
Selanjutnya, kata Pamuji, dari keterangan ketiga WN Tiongkok itu, petugas memperoleh informasi keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia.
"Berdasarkan informasi itu, pada (8/5), petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan Tamansari dan mengamankan dua pria WN Tiongkok berinisial LW dan SH," kata Pamuji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata LW datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan.
LW berperan mencari pelanggan pria WN Tiongkok yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh. Sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut.
Pelanggan di Tiongkok memberikan uang sebesar 200 ribu yuan atau setara 451 juta rupiah kepada biro tersebut.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai jumlah wanita Indonesia yang terlibat dalam praktik tersebut. "Sejauh ini belum ada yang melapor ke kita," ungkap Pamuji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menyebutkan bahwa LW, SH, ZL,WW dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN Tiongkok untuk dapat dinikahkan oleh perempuan WN Indonesia.
"Itu modus untuk memikat para laki-laki WN Tiongkok dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," katanya.
Kelima pelaku dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," katanya.
***tags: #wna #tiongkok #biro jodoh
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025

DPR RI Dorong Hasil Pertanian Lapas Perempuan Semarang Dikerjasamakan untuk MBG
18 Juli 2025

Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi terkait Kasus Curanmor
18 Juli 2025