Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Situbondo

Tubuh korban mengalami luka yang parah.

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:33 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Situbondo - Sebanyak dua pelaku pembunuhan berinisial SB (24) dan AR (35) ditangkap polisi di Situbondo, Jawa Timur.  Dalam kasus ini, para pelaku melakukan pembacokan terhadap korban bernama Jumawi (50) hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (24/5) malam di rumah korban di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan di Tangsel
Polisi Ungkap Motif Kasus pembunuhan di Tanah Abang Jakpus
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Trotoar Tanah Abang, Diduga Korban Pembunuhan
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Penjaga Parkir di Jaktim
Polisi Ungkap Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Notaris di Bekasi

"Selain mengamankan dua orang pelaku inisial SB (24) dan AR (35) yang merupakan tetangga korban, kami juga amankan barang bukti berupa dua celurit dan beberapa barang bukti lainnya," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, lanjut AKP Agung, terungkap bahwa tersangka SB menduga bahwa korban yang merupakan tetangganya melakukan santet kepada nenek, kakek dan pamannya hingga meninggal dunia.

Menurut dia, tersangka SB nekat menghabisi nyawa tetangganya itu setelah mendapatkan keterangan beberapa dukun yang dimintai tolong serta didukung pendapat beberapa masyarakat sekitar.

Keyakinan tersangka SB bertambah kuat ketika ibunya juga sakit keras diduga disantet oleh korban. Ketika sedang kalut menghadapi kondisi ibunya yang sedang sakit keras di rumah sakit, tersangka SB memutuskan pulang untuk menemui korban sambil membawa celurit untuk meminta korban menyembuhkan ibunya.

Ketika SB berangkat ke rumah korban, tersangka AR yang merupakan sepupu SB kemudian mengikuti dari belakang juga sambil membawa celurit. Saat sampai sampai di rumah korban, tersangka AR langsung membacok korban, dilanjutkan tersangka SB yang membacok korban beberapa kali.

"Akibat beberapa kali terkena bacok oleh tersangka SB dan AR, tubuh korban mengalami luka yang parah, sehingga akhirnya nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di RSUD Asembagus," kata AKP Agung.

Dua tersangka dugaan pembunuhan ini dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

***

tags: #pembunuhan #santet #situbondo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI