Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:47 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Mataram – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

Dengan begitu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

BERITA TERKAIT:
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

***

tags: #agus buntung #pelecehan seksual #vonis

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI