Seorang Pria Ditangkap Polisi lantaran Rekam Siswi di Toilet Sekolah
Tersangka diduga telah memasang kamera CCTV di kamar mandi sekolah.
Rabu, 28 Mei 2025 | 21:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Bandung - Seorang pria berinisial AS ditangkap polisi lantaran nekat merekam aktivitas siswi di toilet SMAN 12 Bandung, dengan menggunakan kamera tersembunyi. AS ditangkap polisi setelah para korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi pada tanggal 22 Mei 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh korban di SMAN 12 dan menetapkan AS sebagai tersangka dari kejadian tersebut.
BERITA TERKAIT:
Seorang Pria Ditangkap Polisi lantaran Rekam Siswi di Toilet Sekolah
Rekam dan Posting Jenazah di Medsos, WNI di Jeddah Ditangkap PolisiĀ
Rekam Adegan Mesum ABG, Seorang WNA Kini Jadi Buronan Polisi
Diduga Lakukan Tindak Asusila di Ruang Ganti, Seorang Pria Diarak Pengunjung Ancol
Tertangkap Basah Merekam Ibu-Ibu Mandi, Ramaja Berurusan Polisi
“Perbuatan pelaku diduga dilakukan untuk konsumsi pribadi, dan tidak ditemukan bukti bahwa rekaman telah disebarluaskan ke publik,” terangnya dikutip, Rabu.
Budi mengatakan, tersangka diduga telah memasang kamera CCTV di kamar mandi sekolah.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa yang dilakukan di sebuah vila di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dia menambahkan karena mencakup dua tempat kejadian perkara (TKP) di dua wilayah hukum yang berbeda, penanganan kasus selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di villa di daerah Lembang, di wilayah Polres Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
***tags: #merekam #siswi #toilet #bandung
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pariwisata Olahraga di Jateng Terus Menggeliat, Sumarno: Perekonomian Meningkat
20 Juli 2025

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Ceko
20 Juli 2025

Maxine Jadi Satu-satunya Pebasket dari Indonesia di BWB GWC 2025
20 Juli 2025

Celtic FC Datangkan Penyerang Jepang Shin Yamada
20 Juli 2025

Dai Diharuskan Profesional dan Kuasi Disiplin Ilmu
20 Juli 2025

Leeds United Resmi Memperkenalkan Sean Longstaff Usai Diboyong dari Newcastle
20 Juli 2025

Kemensos Evaluasi Rekening Penerima Bansos Buntut Judol
20 Juli 2025

Arteta "Sumbang" 140 Juta Euro Lebih ke Chelsea Sejak Latih The Gunners
20 Juli 2025

Dukung Ketahanan Pangan, RT 03 RW 07 Sampangan Semarang Gencarkan Urban Farming
20 Juli 2025