Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2,1 Kilogram Sabu di Banyuwangi selama Mei 2025
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS.
Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, didampingi Kasat narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei 2025.
BERITA TERKAIT:
Jenazah WNA Malaysia Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diserahkan kepada Keluarga untuk Dimakamkan
Kemenag Komitmen Cegah Perkawinan Anak
Kedokteran FIKKIA UNAIR Lakukan Pengecekan Kesehatan Pendaki Ijen
Polisi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Sita 2,1 Kilogram Sabu di Banyuwangi selama Mei 2025
Dua Nelayan Ditemukan Tewas akibat Tenggelam di Banyuwangi
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”. Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.
Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Banyuwangi juga menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” tambahnya.
Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.
Total barang bukti yang diamankan mencakup:
sabu-sabu seberat 1.969,66 gram
Ganja sebanyak 32,53 gram
Ekstasi sebanyak 10 butir
Uang tunai Rp 2.400.000
3 unit sepeda motor
17 unit handphone
13 timbangan digital, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar
tags: #banyuwangi #sabu #narkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025