Empat dari Tujuh Peserta Tawuran Maut di Bandarharjo Semarang Ditetapkan Tersangka
Korban bersama temannya datang dari Jakarta untuk berlibur ke Semarang
Kamis, 29 Mei 2025 | 18:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Polisi mengamankan tujuh orang peserta Tawuran maut di Kawasan Bandarharjo, Kota Semarang, belum lama ini. Empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Tawuran ini menyebabkan satu korban jiwa setelah dikeroyok dan dibacok dengan senjata tajam.
BERITA TERKAIT:
Empat dari Tujuh Peserta Tawuran Maut di Bandarharjo Semarang Ditetapkan Tersangka
Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran di Pati
Tawuran Pemuda Gegara Futsal Gegerkan Jalan Raya Sampang
Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kudus, Tongkat Besi Disita
Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo. Korban diketahui bernama Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar (20), warga Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Korban bersama temannya datang dari Jakarta untuk berlibur ke Semarang. Mereka sempat nongkrong di Pelabuhan Tanjung Mas, lalu bergabung dengan kelompok lain dan berujung ikut dalam aksi Tawuran," kata Kompol Agung dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025).
Menurut Kompol Agung, dalam insiden tersebut korban awalnya ikut mengejar kelompok lawan hingga masuk ke gang sempit. Namun, jumlah lawan bertambah dan korban bersama rekannya mencoba melarikan diri. Naas, korban terjatuh dan tertinggal di belakang.
“Korban kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam dan balok kayu oleh kelompok lawan, yang menyebabkan luka parah di kepala, paha, serta kaki. Korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.
Ketiga pelaku berinisial R.A.S. alias Gopok (22), M.T.W.N. (23), KA (21) dan R.F.H. alias Getuk (19). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Agung.
Dari hasil penyelidikan, motif Tawuran diduga karena permasalahan sosial antar kelompok pemuda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga senjata tajam jenis celurit dan corbel dengan panjang sekitar 1 hingga 1,4 meter.
***tags: #tawuran #kota semarang #kelurahan bandarharjo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Piala Presiden 2025: Oxford United Tantang Port FC di Partai Final
11 Juli 2025

Al Hilal Dapatkan Theo Hernandez dari AC Milan
11 Juli 2025

Update Kondisi Fisik PSIS Setelah 2 Pekan Berlatih
11 Juli 2025

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80
11 Juli 2025

Iswar Aminuddin Takziah ke Rumah Duka Korban Tertabrak Feeder Trans Semarang
11 Juli 2025

BAZNAS Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat
10 Juli 2025

62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
10 Juli 2025

Wagub Jateng Lantik 183 Pejabat Fungsional, Minta Mereka Tekankan Integritas
10 Juli 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Pelatihan Pramuka
10 Juli 2025