Empat dari Tujuh Peserta Tawuran Maut di Bandarharjo Semarang Ditetapkan Tersangka

Korban bersama temannya datang dari Jakarta untuk berlibur ke Semarang

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Polisi mengamankan tujuh orang peserta Tawuran maut di Kawasan Bandarharjo, Kota Semarang, belum lama ini. Empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Tawuran ini menyebabkan satu korban jiwa setelah dikeroyok dan dibacok dengan senjata tajam.

BERITA TERKAIT:
Empat dari Tujuh Peserta Tawuran Maut di Bandarharjo Semarang Ditetapkan Tersangka
Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran di Pati
Tawuran Pemuda Gegara Futsal Gegerkan Jalan Raya Sampang
Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kudus, Tongkat Besi Disita

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo. Korban diketahui bernama Muhamad Rivaldo Ferdy Siregar (20), warga Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Korban bersama temannya datang dari Jakarta untuk berlibur ke Semarang. Mereka sempat nongkrong di Pelabuhan Tanjung Mas, lalu bergabung dengan kelompok lain dan berujung ikut dalam aksi Tawuran," kata Kompol Agung dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025).

Menurut Kompol Agung, dalam insiden tersebut korban awalnya ikut mengejar kelompok lawan hingga masuk ke gang sempit. Namun, jumlah lawan bertambah dan korban bersama rekannya mencoba melarikan diri. Naas, korban terjatuh dan tertinggal di belakang.

“Korban kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam dan balok kayu oleh kelompok lawan, yang menyebabkan luka parah di kepala, paha, serta kaki. Korban meninggal dunia di lokasi,” jelasnya.

Ketiga pelaku berinisial R.A.S. alias Gopok (22), M.T.W.N. (23), KA (21) dan R.F.H. alias Getuk (19). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Agung.

Dari hasil penyelidikan, motif Tawuran diduga karena permasalahan sosial antar kelompok pemuda. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga senjata tajam jenis celurit dan corbel dengan panjang sekitar 1 hingga 1,4 meter.

***

tags: #tawuran #kota semarang #kelurahan bandarharjo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI