Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Petugas Satpol PP menindaklanjuti temuan lokasi penampungan hewan yang tidak sesuai.
Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:46 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menemukan sejumlah lokasi penampungan hewan kurban yang tidak sesuai ketentuan di Jakarta Barat. Petugas Satpol PP menindaklanjuti temuan lokasi penampungan hewan yang tidak sesuai ketentuan dengan memberikan imbauan.
"Kita imbau baik-baik, karena pasar mereka tinggal beberapa hari lagi kan (Idul Adha). Kita inspeksi itu utamanya yang mengganggu lalu lintas, tempat penampungan hewan di pinggir jalan," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto dikutip, Sabtu.
BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Tindakan tegas sering kali terhalang akibat lokasi penampungan yang berada di lahan swasta.
"Misalnya di Kembangan, ada penampungan di pinggir jalan, tapi tanahnya milik PT. Jadi serba salah juga kita. Solusi kita, yang penting jangan sampai mengganggu lalu lintas dan kebersihan lingkungan warga, saluran air begitu. Jangan sampai kotoran hewan menumpuk," kata Agus.
Adapun ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah.
Kemudian tempat perebusan, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.
***tags: #satpol pp #hewan kurban #pedagang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pria di Jakut Tewas usai Minum Obat Lambung, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Desember 2025
Disdikbud Boyolali Gelar Peningkatan Kapasitas bagi Kelompok Seni
17 Desember 2025
BUMD Sragen Diminta Perkuat Kinerja dan Kemitraan Strategis
17 Desember 2025
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
Gubernur Jateng Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025

