100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan bertujuan memaksimalkan layanan.
Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Nusakambangan – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap program “Zero Narkoba dan Handphone (HP)” di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Kanwil Ditjenpas Jateng) terima pemindahan 100 napi berisiko tinggi di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat petang (30/05).
Pemindahan ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Riau, nomor : WP.04.PK.08.05- 1175 tanggal 27 Mei 2025, perihal usulan pindah narapidana ke Lapas di Nusakambangan.
BERITA TERKAIT:
Lapas Perempuan Semarang Gelar Pelatihan Berkebun dan Melukis Pot untuk Napi
Peringati Tahun Baru Islam, Napi Lapas Semarang Ikuti Pengajian
Meski di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Perempuan Semarang Khusyuk Belajar Agama
Lapas Semarang Kirim Napi ke Kendal untuk Bantu Program Ketahanan Pangan
100 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso menjelaskan bahwa pemindahan merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi di dalam penjara.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk tegas pemerintah terhadap narapidana yang masih mencoba mengendalikan jaringan kejahatan dari dalam lapas. Kami ingin memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal," ujar Mardi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (31/05).
Para napi diberangkatkan dengan pengawalan ketat aparat gabungan, termasuk dari kepolisian dan Brimob. Mereka langsung ditempatkan di blok isolasi sementara untuk proses asesmen dan penyesuaian keamanan sesuai dengan standar super maksimum.
Lapas di Nusakambangan dipilih karena memiliki fasilitas pengamanan tinggi dan sistem pengawasan yang canggih, sehingga diharapkan mampu memutus akses komunikasi ilegal serta menghentikan praktik-praktik terlarang di dalam lapas.
Pemindahan ini tidak hanya bersifat represif, namun juga menjadi peringatan bagi napi lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran. Di sisi lain, pembinaan tetap diberikan, namun dalam kerangka disiplin dan pengawasan yang ketat.
"Ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dengan prinsip deteksi dini, keamanan maksimal, pendekatan humanis, serta kepatuhan terhadap regulasi," lanjutnya.
Pemindahan ini bertujuan memastikan layanan pemasyarakatan dan sistem pengamanan berjalan optimal. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan menuju lebih bersih, aman, dan berintegritas.
***tags: #napi #lapas #lapas nusakambangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025