Kalapas Gowim Mahali menyerahkan SK Remisi khusus kepada seorang warga binaan lanjut usia berinisial K di aula lapas setempat. Foto. Eko S/kuasakatacom.com

Kalapas Gowim Mahali menyerahkan SK Remisi khusus kepada seorang warga binaan lanjut usia berinisial K di aula lapas setempat. Foto. Eko S/kuasakatacom.com

Kalapas Gowim Mahali Pimpin Penyerahan Remisi Seorang Warga Binaan Khusus Lansia

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:05 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes — Kepala Lapas (Kalapas) Brebes, Gowim Mahali memimpin acara penyerahan remisi bagi seorang warga binaan khusus lansia yang digelar di aula lapas setempat.. Penyerahan remisi secara simbolis tersebut bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), yang jatuh pada  29 Mei 2025.

"Pemberian rermisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik khususnya bagi mereka yang telah memasuki usia lanjut selama menjalani masa pidana dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang jatuh pada 29 Mei 2025," ucap Kalapas Gowim Mahali, Sabtu (31/5/2025)..

BERITA TERKAIT:
Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Pelatihan Pramuka
Gandeng BLK Kabupaten Tegal, Lapas Brebes Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Bagi Warga Binaan
Ikuti Pengarahan Dirjen PAS, Kalapas Gowim Mahali : Lapas Brebes Siap Laksanakan Program Strategis Pemasyarakatan
Jalani Tes Urine, Petugas dan Warga Binaan Lapas Brebes Dinyatakan Negatif Narkoba
Lapas Brebes Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Kalapas Gowim Mahali menambahkan, penerima remisi adalah seorang warga binaan berinisial K, berusia 71 tahun memperoleh 3 bulan yang aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian di Lapas Brebes

"Penyerahan remisi usia di atas 70 tahun pada tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-838.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian remisi Usia di atas 70 Tahun pada Tahun 2025," lanjut Kalapas Gowim Mahali..

Menurut Kalapas Gowim Mahali, narapidana yang mendapatkan remisi usia di atas 70 tahun telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dengan penuh haru, K menyampaikan rasa syukurnya atas remisi yang diterimanya. 

"Saya berterima kasih kepada Lapas Brebes dan Bapak Kalapas yang telah membimbing saya selama ini. remisi ini menjadi penyemangat untuk terus berbuat baik,” terang narapidana lansia berinisial K.

Kalapas Gowim Mahali berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan. 

"Hal ini menegaskan Lapas Brebes komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang manusiawi, berkeadilan termasuk bagi kelompok rentan," pungkas Kalapas Gowim Mahali.

***

tags: #lapas brebes #narapidana #warga binaan #kalapas gowim mahali #remisi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI