Polisi Tangkap Seorang Pria Bersenjata Tajam di Semarang, Usai Memeras Sopir Truk
Kasus ini terjadi di Jalan Alteri Yos Sudarso.
Senin, 02 Juni 2025 | 07:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – Polrestabes Semarang menanggapi cepat video aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memaksa meminta uang parkir dan kemudian kembali dengan membawa senjata tajam jenis samurai untuk mengintimidasi korban.
Kasus ini terjadi di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.
BERITA TERKAIT:
Kecanduan Narkoba, Preman Ini Palak Sopir untuk Beli Sabu
Resahkan Warga, Preman Pemalak Sopir Diamankan Polisi di Jakbar
Polisi Tangkap Lima Preman Mengaku Ormas yang Kuasai Lahan Kosong Milik Warga
Polisi Tangkap Seorang Pria Bersenjata Tajam di Semarang, Usai Memeras Sopir Truk
Sebanyak 131 Preman Diamankan Polisi di Bandung
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat pelaku menghampiri truk mogok yang tengah berhenti di lokasi untuk meminta uang parkir secara paksa.
“Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat,” ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Dalam perjalanan, ia sempat mengajak temannya untuk ikut. Temannya, yang sempat menolak, akhirnya ikut karena diancam.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” jelas Agung.
Korban, Maulana (23), warga Kota Kediri, merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Dalam penangkapan, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm.
Atas perbuatannya, Davit Johan Prakoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Agung.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut.
Kompol Agung menambahkan, tindakan ini menjadi perhatian serius mengingat insiden kekerasan seperti ini dapat meresahkan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme," tegasnya.
***tags: #preman #sopir truk #semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

PSG Datangkan Kiper Muda Renato Marin dari AS Roma
19 Juli 2025

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025