Kedapatan akan Tawuran, Tiga Remaja Bersajam Diamankan Polisi

Tawuran itu berhasil digagalkan saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah.

Senin, 02 Juni 2025 | 10:00 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran di wilayah Jl. Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. tawuran itu berhasil digagalkan saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB dini hari tadi.

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” ungkap KaPolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Senin (2/6/25).

BERITA TERKAIT:
Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
Tewaskan Satu Orang, Dua Pelaku Tawuran di Ciracas Diringkus Polisi
Tawuran di Ciracas Jaktim Tewaskan Satu Orang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sembilan Remaja Diamankan Polisi Terkait Tawuran di Kramat Raya Jakpus
Sebanyak 10 Orang Diamankan terkait Kasus Tawuran Geng Remaja di Yogyakarta

Ia menyebut, ketiga pelaku berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15) yang merupakan warga sekitar Jl. Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” ujar Kombes Pol. Susatyo.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

***

tags: #tawuran #senjata tajam #polres metro jakarta pusat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI