Respon Kepusuan MK Terkait Sekolah SD- SMP Swasta Gratis, Agustina: Sejalan dengan Visi Misi Kami

Pemerintah Kota Semarang akan menindaklanjutinya dengan membentuk sistem pendukung melalui peraturan daerah (Perda) dan regulasi yang dibutuhkan.

Senin, 02 Juni 2025 | 14:26 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Wali Kota Semarang, Agustina, merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pendidikan dasar untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan secara gratis.

Ia menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Ia pun menyambutnya dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan.

BERITA TERKAIT:
KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang Agustina Siapkan Sekolah Rakyat di Rowosari
Kota Semarang Sukses Turunkan Inflasi Harga Beras
Wali Kota Semarang Agustina Dorong Jajaran Maksimalkan Medsos untuk Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Wali Kota Semarang Agustina Sambut Hangat Peserta Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Lemdiklat Polri

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, termasuk dengan penyelenggara pendidikan swasta yang memiliki kapasitas fisik dan finansial yang memadai.

Agustina menyebutkan bahwa kebijakan sekolah gratis ini sangat sejalan dengan visi dan misi kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

“Kota Semarang, dengan kekuatan fisik yang cukup, akan berupaya mewujudkan pendidikan gratis di jenjang SD, SMP, hingga SMA. Kami juga akan berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan swasta untuk mendukung kebijakan ini. Ini sejalan dengan visi dan misi kami,” ucap Agustina belum lama ini.

Terkait visi dan misi dirinya bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, Agustina menjelaskan bahwa selama ini program pendidikan gratis difokuskan bagi warga yang kurang mampu. Namun dengan adanya keputusan MK, kebijakan tersebut kini berlaku untuk seluruh masyarakat, tanpa pengecualian.

“Dalam visi-misi kami, pendidikan gratis memang ditujukan bagi warga yang tidak mampu. Tapi putusan MK ini berlaku untuk semua kalangan. Tentu ini akan menjadi tantangan tersendiri karena kalau diterapkan untuk semua, pasti akan berat. Kehidupan penyelenggara pendidikan, khususnya swasta, juga harus dipikirkan,” jelasnya.

Agustina menambahkan, jika nantinya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari keputusan MK sudah diterbitkan, Pemerintah Kota Semarang akan menindaklanjutinya dengan membentuk sistem pendukung melalui peraturan daerah (Perda) dan regulasi yang dibutuhkan.

“Sampai saat ini kami belum menerima hal-hal teknis, karena mungkin keputusannya juga masih baru. Namun saya yakin, pemerintah pusat sedang menyusun regulasi yang memadai untuk pelaksanaan keputusan MK ini,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai besaran anggaran yang disiapkan untuk program sekolah gratis, Agustina mengungkapkan bahwa, sebagai gambaran, jumlah siswa jenjang SD saja mencapai lebih dari satu juta. Jumlah tersebut belum termasuk siswa di jenjang SMP dan SMA.

Oleh karena itu, menurutnya, kebutuhan anggaran untuk merealisasikan program ini tidak bisa hanya ditanggung oleh Pemerintah Kota Semarang. Diperlukan sinergi dan gotong royong dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

“Tidak mungkin jika seluruh pembiayaan SD dan SMP dibebankan pada kabupaten/kota, dan pembiayaan SMA hanya pada provinsi. Pasti harus ada intervensi dari pemerintah pusat,” tegas Agustina.

“Saat ini, bantuan dari pusat baru sebatas penyelenggaraan pendidikan melalui dana BOS. Tapi saya yakin, ke depan akan ada pengaturan dan petunjuk pelaksanaan teknis yang lebih rinci bagi kami,” tambahnya.

***

tags: #agustina #mahkamah konstitusi #sekolah #gratis #pemerintah kota semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI