Usung Prinsip Keadilan dalam Penetapan Pajak dan Retribusi, Perubahan Perda Pajak Daerah Disetujui

Ini adalah tahapan ke sekian dari proses Perda hasil dari evaluasi Kemendagri

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Wali Kota Semarang Agustina menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPRD Kota Semarang.

"Ini adalah tahapan ke sekian dari proses Perda hasil dari evaluasi Kemendagri. Kami memiliki 15 hari untuk proses penyelesaiannya," ujar Agustina pada Rabu (4/6).

BERITA TERKAIT:
Gandeng PPBI, Pemkot Semarang Berencana Dirikan Akademi Bonsai
Kukuhkan Pengurus LPTQ, Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pesantren
Konferensi Internasional Asia Pasifik, Wali Kota Semarang Agustina Paparkan Keberhasilan Program Layanan PAUD
Wali Kota Semarang Agustina Siapkan Solusi Bertahap untuk Tangani 'Pulau Sampah' Tambaklorok
Wali Kota Semarang Agustina Akan Optimalkan Koperasi Merah Putih ke Berbagai Lini Usaha

Menurutnya, yang direvisi itu merupakan penyesuaian dari berbagai macam peraturan pemerintah, di mana ada beberapa hal yang tidak lagi menjadi objek pajak dan beberapa retribusi yang lainnya sudah berjalan.

Dirinya mencontohkan yang tidak lagi menjadi objek pajak antara lain adalah beberapa layanan rumah sakit yang tidak lagi menjadi objek pajak. Begitu pun proses perizinan yang menyesuaikan peraturan perundangan baru yang tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota juga tidak boleh lagi dipungut pajaknya. Evaluasi Perda juga dianggap sebagai bagian integral dari sistem pengawasan dan pembinaan, yang membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan regulasi demi perbaikan yang diperlukan.

“Terima kasih atas kerja keras kawan-kawan DPRD Kota Semarang dalam mengkaji secara mendalam rancangan perubahan Perda ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan Kepala OPD, dan pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi terbaiknya melalui beragam kanal dan ruang komunikasi,” kata Agustina.

Perubahan Perda ini diharapkan membawa beberapa manfaat signifikan, termasuk pemenuhan hasil evaluasi Kemendagri, peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi, serta pemberian kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat. Perda ini juga menerapkan prinsip keadilan dalam penetapan pajak dan retribusi.

“Harapannya, sesuai dengan pemerintah pusat, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis. Dampaknya bagi kita Kota Semarang, pertumbuhan ekonomi yang hari ini berjalan cukup lancar akan menjadi lebih dipercepat," pungkasnya.

***

tags: #wali kota semarang #agustina #perubahan perda pajak daerah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI