Semarang Raih WTP, Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot

terus meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan daerah demi pelayanan publik yang lebih transparan

Kamis, 05 Juni 2025 | 21:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang untuk ke sembilan kalinya secara berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini diterima langsung oleh Agustina, Wali Kota Semarang dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (5/6).

“Opini WTP ini adalah bukti kerja luar biasa dari seluruh komponen pemerintah. Saya sangat mengapresiasi kinerja dan hasil kerja seluruh unsur pemerintahan. Ini akan membawa semangat lebih untuk melayani agar Semarang semakin hebat,” ujar Agustina.

BERITA TERKAIT:
Gandeng PPBI, Pemkot Semarang Berencana Dirikan Akademi Bonsai
Kukuhkan Pengurus LPTQ, Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pesantren
Konferensi Internasional Asia Pasifik, Wali Kota Semarang Agustina Paparkan Keberhasilan Program Layanan PAUD
Wali Kota Semarang Agustina Siapkan Solusi Bertahap untuk Tangani 'Pulau Sampah' Tambaklorok
Wali Kota Semarang Agustina Akan Optimalkan Koperasi Merah Putih ke Berbagai Lini Usaha

Dirinya menyambut baik capaian ini sebagai dasar untuk kinerja yang lebih baik lagi di masa mendatang, dan menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan.

Agustina juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan daerah demi pelayanan publik yang lebih transparan, efektif, dan berintegritas. Termasuk dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk tata kelola keuangan seluruh jajaran OPD Pemkot Semarang.

Sementara, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sejumlah catatan yang tetap perlu menjadi perhatian, seperti pengelolaan database wajib pajak, pertanggungjawaban belanja, pelaksanaan e-purchasing, belanja pegawai, belanja BBM, serta penatausahaan aset. Ahmad Luthfi menekankan bahwa hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Menyambut baik capaian ini, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menegaskan pentingnya menjaga sinergitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

"Sinergitas antara Pemerintah dengan komponen masyarakat, khususnya legislatif penting untuk dijaga sehingga tata kelola pemerintahan menjadi semakin baik," tegas Kadarlusman.

***

tags: #wali kota semarang #agustina #wajar tanpa pengecualian

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI