Ungkap Kasus TPPO di Madiun, Polisi Amankan Dua Tersangka
Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial.
Rabu, 11 Juni 2025 | 11:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota,Iptu Ubaidillah saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota Polda Jatim, Selasa (10/6/2025).
BERITA TERKAIT:
Ungkap Kasus TPPO di Madiun, Polisi Amankan Dua Tersangka
Christiano Jadi Tersangka Kasus Lakalantas yang Tewaskan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM
Tersangka Jual Gading Gajah via Sejumlah Media Sosial
Sat Resnarkoba Polres Wonosobo Sita Narkoba 140,4 Gram Jenis Sabu dan 1,8 Gram Inex
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, Empat Orang Jadi Tersangka
“Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan Dua orang tersangka berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang,” kata Iptu Ubaidillah.
Menurut Kasihumas Polres Madiun Kota, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan pengintain di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.
“Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial,” kata AKP Agus.
Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.
Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.
"Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir," kata AKP Agus.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Agus.
***tags: #tersangka #tppo #polres madiun
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mantan Menkes Siti Fadhilah Ingatkan Pemerintah terkait Vaksin TBC Bill Gates
14 Juni 2025

Sebanyak 14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
14 Juni 2025

Kemensos akan Berdayakan Keluarga Siswa Sekolah Rakyat
14 Juni 2025

BPKH Limited Minta Maaf karena Terlambat Layani Jemaah Haji Pasca Armuzna
14 Juni 2025

Usai Serang Iran, Israel Minta Warganya Tidak Gunakan Simbol Yahudi
14 Juni 2025

Alfamart Kembali Jalankan Program “Satu Telur Sehari” di Kota Semarang
14 Juni 2025

Sebanyak 438 Pramuka Penegak Ikuti Gladi Widya Wira Karya Sakti
14 Juni 2025