Polrestabes Semarang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Hotel Jalan Imam Bonjol
Tersangka merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Rabu, 11 Juni 2025 | 11:04 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang — Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan seorang pria berinisial ADN (33), warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di sebuah kamar Hotel di jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah, Senin (9/6) siang.
Korban, Dian Novitasari (30), warga Jakarta Timur, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah sempat dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas medis mencurigai adanya tindak kekerasan akibat luka lebam di tubuh korban dan kondisi tubuh yang tidak wajar.
BERITA TERKAIT:
Pengeroyokan Berujung Maut di Kaligarang Semarang, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Polrestabes Semarang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Hotel Jalan Imam Bonjol
Pembunuh Pemilik Toko Sembako Diringkus Polisi di Bekasi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Situbondo
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tangerang
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam usai menerima informasi dari pihak rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV hotel, diketahui bahwa korban terakhir terlihat masuk ke kamar hotel bersama tersangka.
"Setelah kami identifikasi dan telusuri jejaknya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya," ujar AKBP Andika dalam keterangan persnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring. Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.
"Proses penyidikan telah kami lakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka serta penyitaan barang bukti. Tersangka saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Andika.
Atas perbuatannya, ADN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
***tags: #pembunuhan #prostitusi # polrestabes semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Tim Dosen USM Dampingi Penyusunan DED Masjid di Demak
12 Juni 2025

Polisi Buru Orang Tua Pelaku Penyiksaan Anak di Pasar Kebayoran Lama
12 Juni 2025

Berniat Menjala Ikan, Endang Dikabarkan Hanyut di Sungai Progo Magelang
12 Juni 2025

Menag Ungkap Sejumlah Dinamika Pelaksanaan Ibadah Haji 1446 H
12 Juni 2025

BAZNAS Komitmen Jaga Kepercayaan Muzaki
12 Juni 2025

Menag Minta Jemaah yang Tidak Dapat Makan Diberi Kompensasi
12 Juni 2025

Ombudsman RI Perwakilan Jateng Terima 11 Pengaduan Terkait SPMB
12 Juni 2025