Polisi Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Prabumulih, Begini Kronologinya

EN yang merupakan buruh harian lepas diketahui merupakan residivis dua kali dalam kasus serupa.

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:07 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Prabumulih - Dua pencuri berinisial EN (28) dan JS (21) ditangkap polisi setelah beraksi di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Belakangan diketahui kedua pelaku berasal dari Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

"EN yang merupakan buruh harian lepas, diketahui merupakan residivis dua kali dalam kasus serupa. Sedangkan JS, rekannya, belum memiliki pekerjaan tetap. Keduanya beraksi pada dua kesempatan berbeda dan menyasar sepeda motor serta barang elektronik milik warga," keterangan Divhumas Polri dikutip, Kamis.

BERITA TERKAIT:
Pasutri di Bekasi Diringkus Polisi terkait Kasus Pencurian Kacamata Mewah
Polisi Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Prabumulih, Begini Kronologinya
Tidak Digaji Tiga Bulan, Seorang Karyawan Nekat Curi Motor Perusahaan
Seorang Sekuriti Ditangkap Polisi terkait Kasus Pencurian Kulkas dan AC di Jaksel
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Pickup, Pelaku Beraksi Tujuh Kali

Kejadian pertama dilaporkan pada 25 April 2025 korban HH (33), seorang buruh warga Dusun II Desa Muara Sungai. 

"Saat itu, korban sedang membuat septic tank di belakang rumah, dan mendapati sepeda motor Honda Beat Hitam Nopol B 4592 FNN serta HP Oppo A16 Perak miliknya hilang dari depan rumah. Total kerugian mencapai Rp 11 juta," terangnya.

Sumber yang sama menerangkan bahwa kejadian kedua terjadi pada 3 Mei 2025, menimpa L (30), ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun IV desa yang sama. 

"Korban baru saja pulang dari SPBU dan memarkir sepeda motor Honda Revo Fit Hitam Nopol BG 4104 CX di depan rumah. Saat keluar kembali, sepeda motor sudah tidak ada. Kerugian ditaksir sebesar Rp 7 juta," jelas Humas Polri.

Setelah menerima dua laporan polisi, yaitu LP/B/15/IV/2025/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel dan LP/B/17/V/2025/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.

"Polsek Cambai langsung bergerak. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku berada di sebuah pondok di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim," sambungnya.

Pelaksana Harian (PLH) Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi bersama Team Elang Muara untuk melakukan penangkapan. 

"Di lokasi, petugas menemukan kedua pelaku. Namun, saat hendak diamankan, EN melarikan diri hingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan yang tidak diindahkan," ujarnya.

Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku.

"Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cambai untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya, ungkap Kapolsek Cambai," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu Unit HP Oppo A16 Perak yang diduga hasil curian.

"Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.

***

tags: #pencurian #residivis #prabumulih

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI