Jemaah Haji Dilarang Masukkan Sejumlah Barang Ini ke Dalam Koper

Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar.

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:39 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Makkah - Menjelang pulang ke Tanah Air, jemaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper. Pasalnya, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dimasukkan dalam koper bagasi.

"Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, Rabu (11/6/2025).

BERITA TERKAIT:
Nekat Jual Barang Kadaluarsa, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi
Petugas Sita Sejumlah Barang Jemaah yang Dilarang Masuk Kabin
Jemaah Haji Dilarang Masukkan Sejumlah Barang Ini ke Dalam Koper
Jemaah Haji Indonesia Diimbau Tak Panik saat Kehilangan Barang Hilang atau Tertinggal
Uni Eropa Perketat Regulasi Impor Jalur Darat dan Kereta Api Mulai April 2025

Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg. "Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," kata Dodo.

Dodo mengatakan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air. "Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pesan Dodo.

Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar:

1. Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
2. barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
3. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
4. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
5. Produk hewani dan makanan berbau tajam
6. Tanaman hidup dan hasilnya.

koper Jemaah Wafat Dibawa ke Tanah Air

barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci, akan dibawa ke Tanah Air untuk diberikan kepada keluarganya. Pengiriman koper jemaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter.

Dodo mengatakan, koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. "Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat," jelas Dodo.

Sebagaimana diberitakan, jumlah jemaah wafat hingga 11 Juni 2025 tercatat sebanyak 233 jemaah.

Untuk diketahui, pada hari ini 11 Juni 2025, terjadwal 7 Kloter jemaah haji Indonesia yang akan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air, yaitu:

1. Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
2. Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
3. Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
4. Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
5. Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
6. Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
7. Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)

***

tags: #barang #koper #jemaah haji #dilarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI