DPRD Kota Semarang Tegaskan Hadirnya Perumahan harus Diimbangi dengan Lahan Makam
kebutuhan perumahan di Kota Semarang terus meningkat setiap tahun
Kamis, 12 Juni 2025 | 20:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Dini Inayati, menyoroti kurangnya perhatian developer perumahan dalam menyediakan lahan pemakaman di Kota Semarang. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri sosialisasi program pelayanan pemakaman oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Sebelumnya, Dini telah meninjau langsung kondisi Tempat pemakaman Umum (TPU) Dadapan di Kelurahan Sendangmulyo, yang terlihat sudah sangat padat. Ia menegaskan, ketersediaan lahan pemakaman merupakan bagian integral dari pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak.
BERITA TERKAIT:
Legislator Wanita di Semarang Berkomitmen Lindungi WNI Eks Migran yang Jadi Korban Kekerasan
DPRD Kota Semarang Tegaskan Hadirnya Perumahan harus Diimbangi dengan Lahan Makam
Pimpinan DPRD Tekankan Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen Kota Semarang
DPRD Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan Semarang
Pimpinan DPRD Dorong Peningkatan Pelayanan dan Kesadaran Metrologi Legal di Kota Semarang
“Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan tidak hanya sekumpulan rumah, tetapi juga harus dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menciptakan lingkungan yang layak huni,” ujar Dini, Kamis 12 Juni 2025.
Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009, yang mewajibkan developer menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, dengan luas minimal 2% dari total area perumahan.
Dini mengungkapkan, kebutuhan perumahan di Kota Semarang terus meningkat setiap tahun. Bahkan, proyeksi hingga 2045 menunjukkan kota ini membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru.
“Developer harus memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada hunian, tetapi juga menyediakan utilitas umum, termasuk lahan pemakaman,” tegasnya.
Namun, ia menyesalkan fakta bahwa masih sangat sedikit developer yang mematuhi ketentuan ini. Akibatnya, warga di sejumlah perumahan kerap kesulitan ketika harus memakamkan anggota keluarganya.
Dini menekankan, Pemerintah Kota Semarang perlu lebih ketat dalam mengawasi proses perizinan pembangunan perumahan.
"Pemerintah Kota Semarang perlu mengevaluasi kembali proses penerbitan izin pembangunan perumahan oleh developer. Jika kewajiban penyediaan TPU diabaikan, pada akhirnya tanggung jawab akan beralih ke pemerintah, yang berarti menguras anggaran untuk pengadaan lahan pemakaman."jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari warga, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga pemerintah kota, untuk lebih proaktif dalam mengawal proses perizinan perumahan. Selain itu, Dini mendorong para developer untuk lebih berkomitmen memenuhi kewajiban penyediaan prasarana dan utilitas umum.
***tags: #dprd kota semarang #pemakaman
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Rangking Terbaru FIFA: Argentina di Puncak, Kroasia Kembali Ke 10 Besar
11 Juli 2025

Piala Presiden 2025: Oxford United Tantang Port FC di Partai Final
11 Juli 2025

Al Hilal Dapatkan Theo Hernandez dari AC Milan
11 Juli 2025

Update Kondisi Fisik PSIS Setelah 2 Pekan Berlatih
11 Juli 2025

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80
11 Juli 2025

Iswar Aminuddin Takziah ke Rumah Duka Korban Tertabrak Feeder Trans Semarang
11 Juli 2025

BAZNAS Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat
10 Juli 2025

62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
10 Juli 2025

Wagub Jateng Lantik 183 Pejabat Fungsional, Minta Mereka Tekankan Integritas
10 Juli 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Pelatihan Pramuka
10 Juli 2025