Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
mediasi berakhir baik
Jumat, 13 Juni 2025 | 18:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Demak – Polres Demak menggelar Restorative Justice (RJ) kasus guru inisial DM yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas. Restorative Justive digelar usai orang tua korban dan pelaku bersepakat untuk damai.
Diketahui peristiwa itu terjadi di SMP N 1 Karangawen Demak pada Selasa (10/6), dipicu karena suara siulan yang berujung kepala korban ditendang oleh pelaku. Video kasus kekerasan tersebut viral di media sosial hingga polisi turun tangan untuk menentukan langkah hukum.
BERITA TERKAIT:
Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
Polres Demak-BEM Nusantara Jateng Bagikan Alat Sholat dan Takjil ke Masyarakat
Viral! Fortuner Lawan Arah di Pantura Menuju Tol Sayung-Demak, Polisi Selidiki Pemiliknya
Puluhan Warga Botosengon Demak Lapor Polisi Usai Kena Teror Hantu, Minta Kasus Pembunuhan Segera Terungkap
Polres Demak Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni mengatakan, pihaknya menggelar mediasi antara PGSI Demak, Kepala SMP N 1 Karangawen, pelaku dan orangtua korban di Polres Demak, Kamis (12/6). Saat mediasi tersebut orang tua korban meminta kepada pelaku untuk meminta maaf dan mengakui kejadian tersebut.
"Pelaku secara pribadi meminta maaf atas perlakuannya kepada korban dan orangtuanya. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata AKP Kuseni di ruang rapat Satreskrim Polres Demak, Jumat 13 Juni 2025.
Kuseni menyebut pada akhirnya mediasi berakhir baik. Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
"Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan materai. Adapun isi kepakatan yang telah di buat kedua belah pihak diantaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum," tuturnya.
Setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, kata Kuseni, kasus tersebut pun dihentikan. Ia menyebut Polres Demak telah melakukan Restorative Justive dan menyatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Untuk perkaranya kita gelarkan dan laksanakan Restorative Justice. Alhamdulillaah, terima kasih atas do'a dari semua pihak. Kedua belah pihak dapat mendapatkan hasil yang terbaik dan sepakat untuk berdamai," ungkapnya.
Kuseni berharap kasus kekerasan di dunia pendidikan tidak terjadi lagi. Terutama sebagai seorang guru harus dapat lebih bersabar dalam menangani siswa yang mempunyai karakter dan sifat yang berbeda-beda.
"Tidak dibenarkan seorang guru melakukan kekerasan terhadap siswanya. Tentunya ada cara lain dalam menghadapi siswa dengan kiat-kiat khusus sehingga tidak melakukan kekerasan secara fisik yang dapat menciderai dunia pendidikan," pungkasnya.
***tags: #polres demak #guru tendang murid
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kisah Persahabatan Muhammad Dan Samir, Difabel Beda Agama dari Damaskus
14 Juli 2025

Kalahkan Oxford United 2-1, Port FC Juara Piala Presiden 2025
14 Juli 2025

Polisi Ringkus Tentara Gadungan karena Diduga Cabula Anak di Bawah Umur
14 Juli 2025

Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN Binaan Kemenag Naik Rp500Ribu
14 Juli 2025

Umat Buddha Indonesia Cetak Rekor Muri Pembacaan Kitab Suci Dhammapada Terbanyak
14 Juli 2025

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
14 Juli 2025

Liverpool vs Preston North End: The Reds Menang 3-1
14 Juli 2025

Bungkam PSG 3-0, Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2025
14 Juli 2025

Sebanyak Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Jaksel
14 Juli 2025