Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Tulungagung
AS dilaporkan setelah melakukan penganiayaan kepada korban YH.
Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Tulungagung – Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung lakukan penangkapan kepada 1 orang berinisial AS (37) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
AS dilaporkan setelah melakukan penganiayaan kepada korban YH (32) mengakibatkan tidak sadarkan diri yang berdomisili satu Desa dengan Pelaku.
BERITA TERKAIT:
Sesosok Mayat Bayi Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas Ngantru
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat di Tulungagung
Seorang Calon Jemaah Haji asal Tulungagung Wafat di Surabaya
Gudang Rumah Dinas Kepala Kantor Pos Tulungagung Terbakar Saat Penghuni Tertidur
Bus Bagong Tabrak Isuzu Panther di Tulungagung, 1 Orang Luka
“Persitiwa penganiayaan itu terjadi pada Hari Jum’at Tanggal 11 Juni 2025, Sekira pukul 03.00 WIB di area jalan persawahan masuk Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Sabtu (14/06/2025).
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dibagian mata kiri sebanyak 1 (satu) kali dan hidung sebanyak 1 (satu) kali dan korban terjatuh saat jatuh tersebut tersangka memukul Korban berulang ulang di bagian wajah depan berulang ulang kali dengan tangan kanan terus hingga korban tidak sadarkan diri.
“Sebelumnya keduanya minum minuman keras jenis arak bali bersama teman temannya yang lain, korban berkata yang menyinggung pelaku terjadi adu mulut lalu korban memukul pelaku”, ujar Kasihumas.
“Kemudian pelalu membalas memukul hingga korban jatuh, pada saat jatuh pelaku memukuli lagi berulang ulang kali dibagian wajah hingga korban tidak sadar diri. Setelah tahu korban sudah tidak sadar kemudian teman temannya yang lain bersama pelaku membawa korban ke Puskesmas Rejotangan”, ungkap Ipda Nanang.
Dengan bukti surat hasil Visum et Repertum, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku.
***tags: #tulungagung #penganiayaan #minuman keras
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

16 Tim Futsal Unggulan Ikuti Piala Rektor UPGRIS
08 Juli 2025

Kupas Tuntas HAKI dan AHU, Kemenkum Jateng Hadir di Podcast Kilas MPP Banyumas
08 Juli 2025

Erick Thohir Apresiasi LIB, Terbaru Rekrut Jebolan J- League untuk Benahi Liga
08 Juli 2025

Kemensos akan Santuni Korban Banjir dan Longsor di Puncak Bogor
08 Juli 2025

Polisi Tangkap Pria Bersajam yang Palak Sopir Truk di Jaktim
08 Juli 2025

Lilipaly Siap Beri Kontribusinya untuk Dewa United
08 Juli 2025

Seorang Lansia Tercebur Sumur Semalam, Begini Kondisinya!
08 Juli 2025

Syahrul Trisna Gabung Borneo FC
08 Juli 2025

Xiaomi Band 10 Resmi Hadir di Indonesia, Hadir dengan Empat Warna Elegan
08 Juli 2025