Tersangkut Kasus Narkoba, WNA Yaman Dideportasi ke Negara Asal

FSA telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:34 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA dideportasi ke negara asal. Yang bersangkutan dipulangkan ke negaranya lantaran terjerat dalam kasus narkoba sehingga masuk ke dalam jeratan hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan, FSA resmi dideportasi pada Selasa (11/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FSA sebelumnya tersandung permasalahan hukum terkait penggunaan narkotika di Bali. Kemudian, dia ditahan oleh kepolisian setempat.

BERITA TERKAIT:
Dua WNA Diduga Hipnotis Kasir Kedai Kuliner di Jaksel
Perampok di Kuta Sasar WNA Ukraina, Polisi Buru Pelaku
Sebanyak Tiga WNA Australia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Bali
Polisi Usut Kasus Penembakan WNA Australia di Badung, 17 Selongsong Peluru di TKP 
Satu WNA Australia Tewas Ditembak OTK di Badung

Pada sidang kedua di pengadilan, FSA tidak hadir dan dijatuhi vonis hukuman penjara secara in absentia dan dinyatakan terbukti bersalah. Namun FSA mengajukan upaya hukum banding hingga tingkat Mahkamah Agung. Dalam prosesnya, FSA dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan.

"Berkat perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan, WNA tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut yakni pendeportasian," terang Bugie dikutip, Minggu.

Namun, diketahui paspor FSA telah habis masa berlaku dan izin tinggalnya di Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

Dikatakan orang asing yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak lagi wajib memiliki izin tinggal, bahkan jika izin tinggalnya telah habis berlaku yang diatur dalam pasal 48 Ayat (5) Undang-Undang Keimigrasian.

Dengan demikian, proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta.

Kini, FSA telah dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.

***

tags: #wna #yaman #deportasi #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI