Kasus Pembunuhan di Muara Angke Bermotif Dendam dan Cemburu
Pelaku ini sempat melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti badik.
Minggu, 15 Juni 2025 | 18:04 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kepolisian mengungkap motif kasus pembunuhan di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat (13/6). Dalam kasus ini, pelaku MY (32) menusuk korban sesama buruh lepas berinisial ABT (39) hingga tewas karena dendam dan dibakar api cemburu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan, dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Notaris di Bekasi
Polisi Tangkap Pembunuh Notaris yang Jasadnya Ditemukan di Kali Ciliwung
Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Diringkus Polisi
Warga Sipil di Dekai Jadi Korban Pembunuhan, Diduga Dilakukan KKB
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Cipendawa Cianjur
“pembunuhan dilatarbelakangi dendam karena adanya perselisihan di dalam pekerjaan,” terangnya dikutip, Ahad.
Selain itu, kata dia, pelaku juga cemburu karena mantan kekasih pelaku MY saat ini menjalin hubungan dengan korban.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial MY yang diduga membunuh korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat (13/6).
"Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku ini sempat melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
"Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku," kata dia.
Pelaku ini dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
***tags: #pembunuhan #muara angke #motif #dendam #cemburu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Update Kondisi Fisik PSIS Setelah 2 Pekan Berlatih
11 Juli 2025

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80
11 Juli 2025

Iswar Aminuddin Takziah ke Rumah Duka Korban Tertabrak Feeder Trans Semarang
11 Juli 2025

BAZNAS Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat
10 Juli 2025

62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
10 Juli 2025

Wagub Jateng Lantik 183 Pejabat Fungsional, Minta Mereka Tekankan Integritas
10 Juli 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Pelatihan Pramuka
10 Juli 2025

Antisipasi Dampak Tarif Trump, Gubernur Jateng Siapkan Langkah Mitigasi
10 Juli 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 288 Ribu Lebih Pelanggan
10 Juli 2025