Kasus Pembunuhan di Muara Angke Bermotif Dendam dan Cemburu

Pelaku ini sempat melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti badik.

Minggu, 15 Juni 2025 | 18:04 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kepolisian mengungkap motif kasus pembunuhan di  depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat (13/6). Dalam kasus ini, pelaku MY (32) menusuk korban sesama buruh lepas berinisial ABT (39) hingga tewas karena dendam dan dibakar api cemburu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan, dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Notaris di Bekasi
Polisi Tangkap Pembunuh Notaris yang Jasadnya Ditemukan di Kali Ciliwung
Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Diringkus Polisi
Warga Sipil di Dekai Jadi Korban Pembunuhan, Diduga Dilakukan KKB
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Cipendawa Cianjur

pembunuhan dilatarbelakangi dendam karena adanya perselisihan di dalam pekerjaan,” terangnya dikutip, Ahad.

Selain itu, kata dia, pelaku juga cemburu karena mantan kekasih pelaku MY saat ini menjalin hubungan dengan korban.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial MY yang diduga membunuh korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat (13/6).

"Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku ini sempat melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

"Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku," kata dia.

Pelaku ini dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

***

tags: #pembunuhan #muara angke #motif #dendam #cemburu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI