Grebek Gudang Miras, Polisi Sita 332 Botol di Cirebon
Petugas melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti.
Minggu, 15 Juni 2025 | 22:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Cirebon – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jumat (13/06/2025).
Operasi yang Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, bersama personel Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon ini menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Gebang dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, aparat berhasil menyita total 332 botol miras, 14 botol miras pabrikan, 12 botol ciu, dan 25 liter tuak, dari lima titik rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan ilegal minuman beralkohol diantaranya Rumah Sdr. R dan Rumah Sdr. Y warga Kecamatan Gebang, serta Rumah Sdr. O, Rumah Sdr. W dan Rumah Sdr. S merupakan warga Kecamatan Pabuaran.
BERITA TERKAIT:
Grebek Gudang Miras, Polisi Sita 332 Botol di Cirebon
3,3 Kilogram Serbuk Bahan Petasan Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan
Selama operasi, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti serta memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan dampaknya terhadap kamtibmas. Para pemilik miras kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Sementara Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, mengingat dampaknya yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak moral generasi muda.
Kami akan terus lakukan razia miras secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan upaya perlindungan masyarakat, tegasnya.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras. Warga yang mengetahui adanya praktik jual beli miras ilegal diminta untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kombes Pol. Sumarni.
operasi pekat ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah Cirebon.
***tags: #operasi pekat #miras #disita #cirebon
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Putra Petr Cech Resmi Teken Kontrak Profesional Bersama Fulham
11 Juli 2025

Arsenal Resmi Datangkan Christian Norgaard dari Brentford
11 Juli 2025

Manchester United Sambut Hangat Proyek Regenerasi Old Trafford
11 Juli 2025

Tottenham Hotspur Resmi Umumkan Transfer Mohammed Kudus dari West Ham
11 Juli 2025

Rangking Terbaru FIFA: Argentina di Puncak, Kroasia Kembali Ke 10 Besar
11 Juli 2025

Piala Presiden 2025: Oxford United Tantang Port FC di Partai Final
11 Juli 2025

Al Hilal Dapatkan Theo Hernandez dari AC Milan
11 Juli 2025