
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat ketika membuka pintu rumah warga Rejosari Mergosari Sukoharjo yang akan dibangun. Foto : emhaka putra/kuasakata.com
Gunakan Dana UPZ Desa Mergosari, Empat RTLH milik Warga Kurang Mampu Dibangun
Kepala Desa Mergosari Supriyanto mengatakan program bedah rumah warga yang didanai dari anggaran UPZ-BAZDES, sudah yang ke-11 kali.
Minggu, 15 Juni 2025 | 19:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Wonosobo- Unit Pengelola Zakat Badan Amil Zakat Desa (UPZ-BAZDES) Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, membangun empat rumah tak layak huni (RTLH) milik warga kurang mampu, Minggu (15/6/2025).
Ke-empat rumah yang dibangun itu, yakni milik Painah, Triasih, Mbah Muharor dan Rismal. Mereka merupakan warga Dusun Rejosari Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo.
BERITA TERKAIT:
Kirab Panji Warnai HUT Ke-200 Wonosobo dan Hari Jadi Ke-24 Kecamatan Sukoharjo
Operasi Patuh Dimulai, Kapolres Wonosobo Tekankan Kesadaran Berlalu Lintas untuk Cegah Kecelakaan
Wagub Jateng Lepas Ribuan Mahasiswa UNS Jalani KKN Tematik
Baznas Wonosobo Tasharufkan Dana Zakat Rp 209,5 Juta, Ini yang Berhak Menerima
Baznas Wonosobo Beri Penghargaan Baznas Award pada Muzaki, Ini Daftarnya
Secara simbolis, program bedah rumah itu, dilakukan oleh Bupati Afif Nurhidayat, Ketua BAZNAS Wonosobo Priyo Purwanto, Camat Sukoharjo Setiawan, Kapolsek AKP Slamet Riyanto, SE dan Kades Mergosari Supriyanto.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengapresiasi pemerintah Desa Mergosari yang membentuk UPZ-BAZDES. Hal itu, dinilai sebagai inisiasi, terobosan dan inovasi yang sangat baik dari Kepala Desa Mergosari, Supriyanto.
"Ini inisiatif yang sangat bagus. Kades Supriyanto bisa menggerakan perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh warga untuk membentuk UPZ-BAZDES," ujarnya.
Di Desa Mergosari, sebut Bupati, masih banyak warga kurang mampu yang perlu dibantu. Pemimpin di desa ini ternyata punya kepekaan sosial yang tinggi. Melihat keterbatasan yang ada, dia tidak hanya mengandalkan kucuran dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Apa yang dilakukan Kades Mergosari perlu ditiru desa-desa lain. Nanti Mas Supri bisa jadi mentor bagi desa lain untuk menggerakan masyarakat berzakat. Ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Wonosobo," ujarnya.
Bebas RTLH
Kepala Desa Mergosari Supriyanto mengatakan program bedah rumah warga yang didanai dari anggaran UPZ-BAZDES, sudah yang ke-11 kali. Program ini dilakukan secara bergilir bagi warga kurang mampu di setiap dusun yang ada di Desa Mergosari.
"Program UPZ-BAZDES ini dimulai bulan Desember 2022 lalu. Namun kegiatan bedah rumah baru dilakukan pada tahun 2023. Bedah rumah ke-11 ini insya Allah untuk yang terakhir kali. Karena alhamdulillah setelah ini sudah tidak ada lagi warga yang memiliki RTLH," katanya.
Dari empat rumah warga kurang mampu yang dibangun, lanjut Kades Mergosari, satu rumah warga merupakan bantuan dari BAZNAS Kabupaten Wonosobo dengan senilai Rp 20 juta. Sedangkan tiga rumah lain bantuan dari UPZ-BAZDES Mergosari, pemerintah Kecamatan Sukoharjo dan sumbangan dari warga setempat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Wonosobo Priyo Purwanto menambahkan mendorong Desa Mergosari yang sudah memiliki UPZ-BAZDES. Apa yang dilakukan pemerintah desa dalam menghimpun dana zakat sudah sesuai peraturan yang ada. Dana yang terkumpul disalurkan kepada fakir miskin dan warga yang hak berhak menerimanya.
"BAZNAS Wonosobo juga punya program Wonosobo Sehat, Wonosobo Cerdas, Wonosobo Peduli dan Wonosobo Takwa. Program RTLH masuk ke program Wonosobo Peduli. Program-program tersebut diprioritaskan kepada warga yang kurang mampu.
Disebutkan Priyo, BAZNAS juga menekankan pentingnya prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yaitu aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI. Pengelolaan zakat harus sesuai dengan hukum syariat Islam dan tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah.
"Aman regulasi artinya pengelolaan zakat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedang aman NKRI pengelolaan zakat harus selaras dengan prinsip-prinsip NKRI dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Prinsip 3A ini, lanjut dia, bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif pada masyarakat. Pentingnya prinsip aman NKRI dalam pengelolaan zakat, karena NKRI telah terbukti mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
tags: #kabupaten wonosobo #rumah tidak layak huni #unit pengelola zakat #badan amil zakat desa #bupati wonosobo afif nurhidayat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025