Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal
mereka adalah ujung tombak dalam memperkuat kesadaran hukum
Minggu, 15 Juni 2025 | 22:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memulai pelatihan Paralegal bagi 2.500 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelibatan ribuan anggota Muslimat NU ini merupakan upaya pemerintah bersama organisasi kemasyarakatan untuk memperluas jangkauan akses keadilan masyarakat.
“Salah satu upaya untuk memperluas akses keadilan adalah melalui pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat atau people-centered justice yang berfokus pada pelibatan dan pemberdayaan masyarakat. Hari ini, pemerintah dan NU berkolaborasi untuk melaksanakan pelatihan Paralegal yang diikuti 2.500 anggota NU,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (14/6/2025).
BERITA TERKAIT:
Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal
Serapan Anggaran Bantuan Hukum Terkendala, Kemenkum Jateng Gelar Rapat Evaluasi Bersama OBH
Gandeng LBH GKI Jateng, Rutan Salatiga Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada Napi
Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan, Lapas Brebes Koordinasi dengan OBH Jalan Menuju Matahari
Rutan Salatiga Beri Bantuan Hukum ke Para Napi
Menteri Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum telah memiliki layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan menggandeng 777 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Namun, jumlah ini belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum.
Bertambahnya peserta pelatihan Paralegal akan turut menambah jumlah orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan layanan hukum. Para peserta yang lulus pelatihan nantinya akan mendukung pembentukan Pos bantuan hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.
“Penyelenggaraan pelatihan Paralegal dan bekerjanya Paralegal pada Posbankum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi bantuan hukum yang menaunginya, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.
Ia menyebutkan bahwa Paralegal yang berada di Posbankum memiliki kapasitas untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan layanan rujukan kepada advokat PBH ataupun pro-bono.
Menurut Supratman, kehadiran Paralegal perempuan sangat penting, mengingat masih banyaknya kasus-kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. Kasus-kasus seperti ini membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus.
“Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, kasus inses, tidak mudah diselesaikan dengan pendekatan formalistik. Butuh pendekatan-pendekatan tertentu. Juga persoalan tanah, wakaf, butuh kearifan untuk mengatasinya. Kami harapkan dukungan penyelesaian dari Posbankum,” tutur Supratman.
“Dari sisi sumber daya manusia, Muslimat NU mempunyai banyak pakar, baik di Fakultas Hukum maupun Fakultas Syariah. Saya yakin kolaborasi dengan Muslimat NU dalam pelatihan Paralegal akan mendorong keadilan yang bertumbuh dan hidup di masyarakat,” tambahnya.
Pada 5 Juni 2025 lalu, Kemenkum telah meluncurkan sebanyak 5.008 Posbankum. Pelibatan anggota NU ini akan menambah jumlah Posbankum secara signifikan.
“Dengan adanya Pelatihan Paralegal khusus bagi Muslimat NU kali ini, yang diikuti oleh 2.500 peserta dan menghadirkan tambahan 1.794 Posbankum desa dan kelurahan, maka jumlah Posbankum akan bertambah signifikan menjadi 6.802,” tambahnya.
Keikutsertaan 2.500 peserta ini sekaligus mencatatkan rekor MURI di bidang peserta pelatihan Paralegal perempuan terbanyak dari Muslimat NU.
Selain pelatihan Paralegal, upaya memperluas akses bantuan hukum juga dilakukan melalui layanan digital Portal Informasi bantuan hukum, yang mengintegrasikan berbagai layanan yaitu Ruang Paralegal, Posbankum, Peacemaker Justice Award, Literasi Hukum, dan Sistem Informasi Database bantuan hukum (SIDBANKUM).
Terpisah , Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan pentingnya peran Paralegal sebagai garda terdepan dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum.
"Seorang Paralegal harus memiliki pengetahuan yang memadai dibidang hukum agar mampu memberikan bantuan hukum non litigasi secara efektif, mereka adalah ujung tombak dalam memperkuat kesadaran hukum dan akses keadilan di tingkat akar rumput, " jelas Kakanwil
***tags: #bantuan hukum #kemenkum #nahdlatul ulama #paralegal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025