Menkum RI: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan PT
Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025 | 15:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Proses ekstradisi atas nama PT dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang, setelah Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, bahwa pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT dan memerintahkan PT untuk tetap ditahan.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT” jelas Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
BERITA TERKAIT:
Menkum RI Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual di Hadapan 194 Negara
Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif
Menkum RI: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan PT
Tren Positif Permohonan KI dan AHU : Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih
Rusia Dukung Indonesia Jadi Anggota HCCH
Menteri Hukum juga menggarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.
“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama PT. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018. Selanjutnya pada 17 Januari 2025, PT telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspon PT dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak Pemerintah Singapura.
Sebagai tindak lanjut, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respon permohonan estradisi dari Pemerintah Indonesia.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa ekstradisi PT ini adalah kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.
***tags: #menteri hukum #supratman andi agtas #penangguhan penahanan pt
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Putra Petr Cech Resmi Teken Kontrak Profesional Bersama Fulham
11 Juli 2025

Arsenal Resmi Datangkan Christian Norgaard dari Brentford
11 Juli 2025

Manchester United Sambut Hangat Proyek Regenerasi Old Trafford
11 Juli 2025

Tottenham Hotspur Resmi Umumkan Transfer Mohammed Kudus dari West Ham
11 Juli 2025

Rangking Terbaru FIFA: Argentina di Puncak, Kroasia Kembali Ke 10 Besar
11 Juli 2025

Piala Presiden 2025: Oxford United Tantang Port FC di Partai Final
11 Juli 2025

Al Hilal Dapatkan Theo Hernandez dari AC Milan
11 Juli 2025