Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng
keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban formal
Rabu, 18 Juni 2025 | 22:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang - Dalam upaya memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik, Divisi Humas Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelayanan informasi publik di jajaran Polda Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat melalui akses informasi yang cepat, akurat, dan terbuka.
BERITA TERKAIT:
Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng
Dorong keterbukaan Informasi, Kementerian BUMN Resmikan Media Center
Pemkab Cilacap Terus Berusaha Transparan Beri Informasi ke Masyarakat
Komisi Informasi Jateng Dorong OPD Manfaatkan Medsos untuk Sarana Keterbukaan
Kepala Biro PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri terhadap amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, serta peraturan pelaksana dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menekankan bahwa setiap badan publik, termasuk institusi kepolisian, wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta membina pelaksanaan layanan informasi di lingkungannya masing-masing.
"Monitoring ini bertujuan mendorong PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Kita ingin memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang pelayanan kepolisian, baik itu prosedur, kebijakan, maupun perkembangan kegiatan institusi secara luas," jelas Brigjen Tjahyono.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban formal, melainkan bagian penting dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, responsif, dan dipercaya publik. Masyarakat memiliki hak untuk tahu, dan institusi Polri wajib memberikan jaminan terhadap hak tersebut melalui pelayanan informasi yang baik dan berstandar.
"Kami ingin mendorong adanya pembaruan yang adaptif, khususnya dalam digitalisasi pelayanan informasi, agar masyarakat bisa mengakses data yang valid kapan saja dan di mana saja. Ke depan, kami akan menggandeng KIP, para pakar, praktisi komunikasi, dan akademisi untuk menyusun metode evaluasi yang lebih tajam dan relevan," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Tjahyono juga memberikan apresiasi terhadap upaya Polda Jateng dalam mengelola layanan informasi publik yang terus membaik dari waktu ke waktu. Ia berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan refleksi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam menyampaikan informasi yang benar, terbuka, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan jajaran PPID di lingkungan Polda Jateng dapat semakin profesional dan adaptif dalam mengelola informasi publik, sehingga tercipta pelayanan kepolisian yang humanis, akuntabel, dan transparan di era digital saat ini.
***tags: #keterbukaan informasi #polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025