Sebanyak Tiga WNA Australia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Bali

Ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:31 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Badung - Kepolisian Daerah Bali menetapkan tiga orang tersangka WNA Australia kasus penembakan terhadap dua orang warga negara asing asal Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan, ketiganya patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia.

BERITA TERKAIT:
Sebanyak Empat WNA Ditangkap terkait Kasus Perdagangan Rokok Ilegal
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
Langgar Izin Tinggal, Enam WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Yogyakarta
Periode 2025, Imigrasi Jakpus Sudah Deportasi Sebanyak 97 WNA
Kemenkum Jateng Verifikasi Permohonan Naturalisasi Dua WNA

"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor," kata Kapolda dikutip, Kamis.

Ketiga terduga pelaku yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).

Daniel menjelaskan ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.

Menurut keterangan Kapolda, rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka berinisial D yang merujuk pada Darcy Francesco. Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.

Namun demikian, Kapolda Bali mengatakan akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

"Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian," katanya.

Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung.

Daniel mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan motif kejahatan tersebut.

"Kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif yah. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus kroscek dan pemeriksaan terus dilakukan," katanya.

Sebelumnya, dua orang WNA Australia diduga ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, Sanar Ghanim.

penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR dan Daniela , istri Sanar.

ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar.

***

tags: #wna #australia #tersangka #penembakan #bali

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI