110 Warga Brebes dan Sekitarnya Jadi Korban TPPO, Kerja Tak Sesuai Harapan di Luar Negeri

Mereka dijanjikan kerja di kapal pesiar

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:15 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikirim ke luar negeri dengan dipekerjakan tak sesuai janji. Jumlah korban mencapai 110 orang.

“Korban kebanyakan merupakan warga Brebes, Tegal dan sekitarnya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat jumpa pers, pada Kamis 19 Juni 2026.

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Tangkap Pelaku Pengoplos Gula Ilegal di Banyumas
Polda Jateng Ungkap Adanya Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali
Bentuk Pemuda Terdidik, Polda Jateng Gelar “Street Boxing Event”
Polda Jateng Tangkap 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rokok di Toko Kelontong dan Minimarket
Berawal dari Lowongan Kerja, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Demak

Ia menjelaskan dari 110 korban, yang telah teridentifikasi ada 83 orang. Awalnya para korban dijanjikan bekerja sebagai anak buah kapal di Spanyol. Namun saat tiba, mereka bekerja tak sesuai janji, bahkan gajinya pun tak sesuai dan jam kerjanya tak manusiawi.

“Mereka dijanjikan kerja di kapal pesiar di Spanyol. Mereka dipekerjakan sebagai bartender di restoran. Janjinya, gajinya 1.200 Euro. Faktanya mereka hanya mendapat gaji 8.00 euro per bulan. Mereka kerja 24 jam, istirahat hanya 3 jam. Mereka dapat gaji hanya untuk makan dan bertahan hidup,” ujarnya.

Para korban yang tak betah pun akhirnya menghubungi rekan sesama korban. Korban di Spanyol akhirnya kabur ke negara lain seperti Portugal, Polandia dan Yunani.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni M dan K pun tak mengurus visa tinggal para korban. Para korban hanya mendapat visa kunjungan sementara.

“M dan K telah beroperasi sejak Juli 2024. Ketika dirazia polisi Spanyol, para korban diwajibkan para pengelola restoran untuk bersembunyi,” terang dia.

Para pelaku merekrut para korbannya dengan cara cerita dari mulut ke mulut, tidak ada kantor resmi. Para korban rata-rata telah menyetor uang Rp 65 Juta karena teriming-iming gaji besar.

“M dan K mengaku sudah pernah bekerja di luar negeri dan mengaku bisa memberangkatkan orang lain ke luar negeri. Sehingga orang lain tertarik. Mereka pun modal nekat, tidak memberikan bekal kompetensi kepada korban, asal kirim,” bebernya.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis tentang TPPO dan UU Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. Sementara itu, salah satu korban, Carmadi (47) menyebut dirinya berangkat ke Spanyol pada Agustus 2024. Ia berangkat tanpa memiliki keahlian profesi dan bahasa.

Ia mengaku tertarik bekerja di Eropa karena ada iming-iming gaji besar 3 ribu euro. Dirinya pun berangkat satu bulan setelah membayar 65 juta rupiah ke tersangka K.

“Saat menunggu keberangkatan ke Eropa itu, tidak juga diberikan pelatihan tertentu. Saat di Spanyol, ternyata bekerja di sebuah restoran, dan mesti kucing-kucingan dengan petugas imigrasi,” ujar warga Grinting Kabupaten Brebes itu.

***

tags: #polda jateng #tindak pidana perdagangan orang #brebes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI