Polisi Grebek Sarang Narkoba, Satu Orang Ditangkap bersama Barang Bukti Sabu
Sasaran penggerebekan adalah sebuah pondok di Jalan Lahomi.
Jumat, 20 Juni 2025 | 04:56 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Nias — Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse narkoba Polres Nias melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus Grebek Sarang narkoba (GSN) pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res narkoba Polres Nias IPTU Welman Harrico Sitompul, S.H., M.H., dengan dukungan tujuh personel dari Satresnarkoba serta lima personel dari Satreskrim sebagai penguatan.
BERITA TERKAIT:
Ibu dan Anak Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekalongan
Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Bandar
Laksanakan Tes Urin Bersama BNNP Jateng, Laapas Semarang Pastikan Jajaran Negatif Narkotika
Sasaran penggerebekan adalah sebuah pondok di Jalan Lahomi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.H. (35), berprofesi sebagai petani, warga Desa Iraonogaila, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, yakni :
* 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram
* 1 (satu) unit telepon genggam
* 1 (satu) unit sepeda motor
* 1 (satu) lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res narkoba IPTU Welman Harrico Sitompul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kuat Polres Nias dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.“Kami akan terus mengintensifkan langkah-langkah preventif maupun represif demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Welman.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***tags: #narkoba #nias #penggerebekan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025