Kemenag Dorong Akses Literasi Keagamaan dengan Susun Pedoman Perpustakaan Masjid
Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion di Jakarta.
Jumat, 20 Juni 2025 | 16:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menyusun pedoman pelaksanaan perpustakaan masjid. Pedoman ini dirancang agar perpustakaan masjid menjadi ruang literasi keagamaan yang inklusif, terutama bagi kelompok rentan.
Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pedoman ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimbingan Masyarakat Islam.
BERITA TERKAIT:
Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Lindungi Hak Sipil Keluarga
Ribuan Warga Antusias Ikuti Sakinah Fun Walk di CFD
Itjen Kemenag Sebut Pelaksanaan Haji 2025 Berjalan Baik
Kemenag Perkuat Posisi dan Peran Penyuluh Agama
Kemenag Perluas Akses Layanan Ibadah Disabilitas dan Lansia
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, perpustakaan masjid harus berfungsi lebih dari sekadar tempat menyimpan buku.
“masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga episentrum pembelajaran. Maka perpustakaannya pun harus ramah dan mudah diakses siapa saja,” ujarnya.
Arsad mengungkapkan, langkah ini merupakan upaya strategis untuk menjadikan perpustakaan masjid sebagai pusat belajar, ruang rekreasi intelektual, sekaligus zona nyaman bagi semua lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Menurutnya, pendekatan inklusif menjadi ruh utama dalam penyusunan Kepdirjen. Ia menilai, masjid perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk dalam hal literasi dan penyediaan layanan informasi yang humanis dan profesional.
“Penting bagi setiap masjid untuk tidak hanya membangun rak-rak buku, tetapi juga membangun kesadaran baru bahwa belajar agama tidak lagi eksklusif bagi kalangan tertentu, melainkan hak setiap warga, tanpa memandang latar belakang sosial, pendidikan, atau kemampuan fisik,” tegasnya.
Penyusunan pedoman ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Regulasi ini menjadi dasar agar perpustakaan masjid dikelola secara profesional dan menjadi bagian dari sistem pendidikan informal umat.
Pedoman tersebut juga akan mencakup standar layanan, pelibatan masyarakat, penguatan literasi digital, serta akses ramah bagi kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pengarusutamaan moderasi beragama dan pembangunan ruang keagamaan yang inklusif.
***tags: #kemenag #masjid #perpustakaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

BAZNAS Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat
10 Juli 2025

62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
10 Juli 2025

Wagub Jateng Lantik 183 Pejabat Fungsional, Minta Mereka Tekankan Integritas
10 Juli 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Pelatihan Pramuka
10 Juli 2025

Antisipasi Dampak Tarif Trump, Gubernur Jateng Siapkan Langkah Mitigasi
10 Juli 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 288 Ribu Lebih Pelanggan
10 Juli 2025

Calon Siswa Sekolah Rakyat Mulai Jalani Cek Kesehatan
10 Juli 2025

Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ 2026, Taj Yasin Temui Menag
10 Juli 2025