Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan.
Minggu, 22 Juni 2025 | 21:06 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Banda Aceh - Polisi menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya yang selama ini menjadi buron, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Ini kami baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Sabtu.
BERITA TERKAIT:
Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
Polda Jateng-Pemprov Bersinergi Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Pulangkan Korban
Bareskrim Polri Ungkap 130 Kasus Perdagangan Orang
Ungkap Kasus TPPO di Madiun, Polisi Amankan Dua Tersangka
Sebanyak Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Bahrain
Fadillah mengatakan, terduga pelaku berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh. Tersangka tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis (19/6).
Untuk diketahui, RH merupakan tersangka atas dugaan atau terlibat dalam tindakan menjual seorang gadis berusia 16 tahun berinisial PAF, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024.
Korban sempat dilaporkan hilang, tetapi kemudian PAF ditemukan di Malaysia usai mendapat pertolongan sejumlah masyarakat Aceh di Malaysia. Korban dijemput polisi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan sudah dikembalikan kepada keluarganya.
Fadillah mengatakan, RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Saat penangkapan, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.
"Tersangka kita tangkap saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif," ujarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Untuk perkembangannya segera kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers," demikian Kompol Fadillah.
***tags: #tppo #perdagangan orang #banda aceh #pekanbaru
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Putra Petr Cech Resmi Teken Kontrak Profesional Bersama Fulham
11 Juli 2025

Arsenal Resmi Datangkan Christian Norgaard dari Brentford
11 Juli 2025

Manchester United Sambut Hangat Proyek Regenerasi Old Trafford
11 Juli 2025

Tottenham Hotspur Resmi Umumkan Transfer Mohammed Kudus dari West Ham
11 Juli 2025

Rangking Terbaru FIFA: Argentina di Puncak, Kroasia Kembali Ke 10 Besar
11 Juli 2025

Piala Presiden 2025: Oxford United Tantang Port FC di Partai Final
11 Juli 2025

Al Hilal Dapatkan Theo Hernandez dari AC Milan
11 Juli 2025