Laksanakan Aktualisasi Peran Paralegal Angkatan II, Kemenkum Jateng Gelar Rapat Koordinasi

semua peserta yang telah mengikuti pelatihan paralegal dapat mempraktekkan materi

Selasa, 24 Juni 2025 | 23:59 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar rapat koordinasi Pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal secara virtual, Selasa (24/06). Aktualisasi Peran Paralegal ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal yang telah rampung dilaksanakan pada 3-5 Juni 2025.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng Delmawati, mengharapkan para peserta pelatihan mampu untuk mengimplementasikan ilmu yang didapat selama masa pelatihan.

BERITA TERKAIT:
Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Bhakti Sosial Peringati Hari Pengayoman ke-80
Dorong Reformasi Hukum Berkualitas, Kemenkum Jateng Perkuat Pendampingan IRH di Blora
Kemenkum Jateng-DJKI Gelar Audiensi Roadmap Pengembangan KI Nasional
Kemenkum Jateng Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kesadaran Anti Plagiarisme
Kemenkum Jateng-UMUS Brebes Buka Peluang Kerja Sama

"Harapannya, semua peserta yang telah mengikuti pelatihan paralegal dapat mempraktekkan materi, ilmu dan pengetahuan yang didapat selama pelatihan kemarin," ujar Delmawati, dalam keterangan tertulis, Selasa 24 Juni 2025.

"Implementasikan dan jalani peran sebagai paralegal sesuai guidance, regulasi, ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya", lanjutnya.

Terkait peran paralegal, Delmawati menekankan tentang pentingnya mengupayakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan permasalah hukum.

"Poinnya dan menjadi harapan kita bersama, rekan-rekan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum yang ada, dengan tujuan penyelesaian secara restorative justice tanpa berlanjut sampai ke tahap pengadilan," kata Delmawati.

"Mari kita sama-sama hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat," tambahnya.

Secara teknis, Kadiv P3H, memberikan arahan agar peserta pelatihan paralegal melaksanakan aktualisasi peran Paralegal selama jangka waktu paling lama 3 bulan di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

Ruang lingkup aktualisasi, meliputi, layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi dan layanan rujukan advokat.

Lebih rinci, Lily Mufidah, Penyuluhan Hukum Madya Kemenkum Jateng menjabarkan peran peserta pelatihan selama aktualisasi, yakni layanan informasi hukum, dimana paralegal berperan sebagai tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan sebagai jendela informasi dan konsultasi hukum

Kemudian memberikan layanan bantuan hukum dan advokasi, dimana paralegal menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaianpenyelesaian perkara hukum di wilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi.

Ruang ini juga menjadi tempat koordinasi Aparat Penegak Hukum, Penyuluh Hukum dan Pendamping Desa.

Selanjutnya, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi. Bahwa peserta pelatihan diharapkan menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara Non Litigasi dan damai.

Terakhir, dalam pelayanan rujukan advokat, menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.

Sebagai pembekalan, Lily juga memberikan materi dasar tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

***

tags: #kanwil kemenkum jateng #peran paralegal angkatan ii #rapat koordinasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI